Tokoh

Ketua Umun LBH-SIB Dr. I Made Subagio, S.H., M.H. Beri Keterangan Ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam Perkara Hukum 3 Satpam

 Senin, 03 Maret 2025

Tim gusti dalem law firm

Newsyess.com, Jakarta. 

Jakarta, 3 Maret 2025 – Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., selaku Managing Partner Gusti Dalem Pering Law Firm sekaligus Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Satpam Indonesia Berkeadilan (LBH-SIB), mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memberikan keterangan ahli dalam perkara pidana terhadap tiga personel satuan pengamanan (satpam). Didampingi oleh Senior Associate LBH-SIB, Rendy Suditomo, S.H., kehadiran mereka bertujuan untuk membela hak-hak hukum para satpam yang tengah menghadapi proses peradilan dalam perkara No: 38/Pid/2025/PN.Jkt.Sel.  

LBH-SIB: Membela Hak Satpam Sesuai Hukum yang Berlaku

Dalam keterangannya, Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., menegaskan bahwa LBH-SIB memiliki fokus utama dalam memberikan pendampingan hukum kepada satuan pengamanan (satpam) yang membutuhkan bantuan hukum, terutama dalam kasus-kasus yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan mereka.  

"Kami hadir untuk memastikan bahwa setiap anggota satuan pengamanan mendapatkan keadilan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Satpam memiliki peran penting dalam menjaga keamanan lingkungan, dan tugas mereka diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa," jelasnya.  

Menurut Dr. I Made Subagio, S.H., M.H.,, banyak kasus hukum yang menjerat satpam berakar dari kurangnya pemahaman terhadap regulasi yang mengatur kewenangan mereka dalam bertindak. Oleh karena itu, penting bagi pengadilan untuk mempertimbangkan aspek hukum yang berlaku bagi profesi satuan pengamanan, termasuk batasan dan hak mereka dalam menjalankan tugas.  

Rendy Suditomo, S.H.,: Satpam Berhak atas Perlindungan Hukum

Rendy Suditomo, S.H., yang turut memberikan pendampingan dalam perkara ini, menekankan bahwa profesi satpam sering kali menghadapi dilema dalam menjalankan tugas, terutama dalam situasi di mana mereka harus bertindak cepat untuk menjaga keamanan.  

"Kita tidak bisa memandang tindakan satpam dalam satu sisi saja. Mereka bertugas berdasarkan peraturan yang jelas, dan dalam situasi tertentu, mereka bisa saja terpaksa mengambil langkah-langkah yang berujung pada konsekuensi hukum. Oleh karena itu, mereka berhak atas perlindungan hukum yang seimbang," ujar Rendy Suditomo, S.H.,

Ia juga menyoroti pentingnya edukasi hukum bagi satpam agar mereka memahami dengan lebih baik batasan kewenangan serta hak-hak mereka. "Kasus seperti ini menjadi momentum bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk lebih memperjelas regulasi terkait tugas satpam, agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penerapannya di lapangan," tambahnya.  

LBH-SIB Mendorong Penguatan Regulasi dan Perlindungan bagi Satpam

Kasus ini menjadi perhatian bagi LBH-SIB, yang sejak awal berkomitmen untuk membela hak-hak hukum satuan pengamanan di Indonesia.  menegaskan bahwa peran satpam sangat vital dalam menjaga ketertiban di berbagai sektor, termasuk perkantoran, perumahan, hingga pusat perbelanjaan, sehingga regulasi yang menaungi mereka harus diperjelas dan diperkuat.  

"Kami berharap bahwa putusan dalam kasus ini tidak hanya mempertimbangkan aspek hukum secara normatif, tetapi juga memahami realitas di lapangan yang dihadapi satpam dalam menjalankan tugasnya. Ke depannya, kami akan terus mendorong adanya kebijakan hukum yang lebih adil dan berpihak pada kepentingan para satpam sebagai bagian dari sistem keamanan nasional," tegas Dr. I Made Subagio, S.H., M.H.,.  

Dengan kehadiran LBH-SIB di persidangan,

diharapkan hak-hak ketiga satpam yang sedang menjalani proses hukum dapat dipertimbangkan secara objektif, serta menjadi preseden bagi kasus serupa di masa depan. (Tim)


TAGS :