Tokoh
Kuasa Hukum dari Gusti Dalem Pering Law Firm Dampingi Vigit Waluyo dalam Kasus Dugaan Pengaturan Skor
Selasa, 18 Maret 2025
Tim gusti dalem law firm
JAKARTA | Tim kuasa hukum dari Gusti Dalem Pering Law Firm, yang dipimpin oleh Dr. I Made Subagio, S.H., M.H. selaku Managing Partner dan Rendy Suditomo, S.H. selaku Senior Associate, resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum untuk mendampingi Vigit Waluyo dalam kasus dugaan pengaturan skor Liga 2 tahun 2018.
Penunjukan ini menjadi langkah strategis bagi Vigit Waluyo, yang kini tengah menghadapi proses hukum di bawah penyelidikan Dirtisiber Mabes Polri. Selain VW, kasus ini juga menyeret nama dua perangkat pertandingan lainnya, yakni Dewanto Rahadmoyo Nugroho (DRN) dan Kartiko Mustikaningtyas (KM).
Proses Hukum yang Berjalan
Ketiga tersangka, termasuk Vigit Waluyo, ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri setelah menjalani pemeriksaan selama tiga jam pada Rabu (20/12/2023). Penyidik menemukan indikasi bahwa praktik pengaturan skor yang mereka lakukan berpotensi terulang dalam pertandingan lain, sehingga proses hukum terhadap mereka terus dikembangkan.
Kepala Sidik Satgas Anti-Mafia Bola Polri, Kombes Pol Dani Kustoni, dalam konferensi persnya mengungkapkan,
"Pada hari ini, Rabu 20 Desember 2023, penyidik telah melakukan pemeriksaan lanjutan kepada tiga orang tersangka, yaitu VW, DRN, dan KM. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga 13.00 WIB, guna menggali fakta hukum lebih dalam terkait dugaan pengaturan skor di Liga 2 2018."
Sementara itu, salah satu tersangka lainnya, yang berinisial JAS, kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pendampingan Hukum oleh Gusti Dalem Pering Law Firm
Sebagai firma hukum yang dipercaya menangani kasus ini, Gusti Dalem Pering Law Firm menegaskan komitmennya untuk memberikan pendampingan hukum secara maksimal kepada kliennya.
Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., selaku Managing Partner, menyatakan bahwa pihaknya akan memastikan proses hukum berjalan secara adil dan transparan.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen untuk memastikan hak-hak hukum klien kami, Vigit Waluyo, tetap terlindungi. Kami akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna memperoleh kejelasan dalam kasus ini serta memastikan bahwa setiap tahapan hukum dijalankan sesuai prinsip keadilan," ujarnya.
Sementara itu, Rendy Suditomo, S.H., menekankan bahwa timnya akan fokus pada pembuktian hukum yang berbasis fakta dan data.
"Kami akan mendampingi klien kami dalam setiap proses hukum yang dijalaninya. Kami juga akan memastikan bahwa setiap tuduhan yang dialamatkan harus memiliki dasar hukum yang kuat serta didukung oleh bukti-bukti yang valid," jelas Rendy Suditomo, S.H.
Pendampingan hukum yang dilakukan oleh Gusti Dalem Pering Law Firm bertujuan untuk memastikan bahwa hak-hak Vigit Waluyo tetap terlindungi serta memberikan upaya pembelaan yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Dugaan Keterlibatan Vigit Waluyo
Satgas Anti-Mafia Bola menyatakan bahwa Vigit Waluyo diduga masih melakukan pengaturan skor dalam musim terbaru. Salah satu pertandingan yang menjadi sorotan adalah laga antara PS Sleman melawan Madura FC pada 6 November 2018, yang disebut-sebut melibatkan skema match fixing.
Kepala Tim Penyidik, Kombes Pol Dhani Kustoni, menegaskan bahwa penyelidikan akan terus berlanjut guna mengungkap keterlibatan lebih jauh para tersangka dalam skandal ini.
"Kami masih terus mendalami kasus ini dan mengumpulkan bukti tambahan terkait dugaan keterlibatan para tersangka dalam pengaturan skor di sepak bola Indonesia," tegasnya.
Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman tiga hingga lima tahun penjara serta denda maksimal Rp15 juta.
Selain itu, penyidik memutuskan untuk menahan para tersangka guna memudahkan penyelidikan lebih lanjut. Keputusan ini juga didasarkan pada hasil pemeriksaan dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri, yang menyatakan bahwa Vigit Waluyo dalam kondisi sehat dan layak untuk menjalani proses hukum.
Dengan ditunjuknya Gusti Dalem Pering Law Firm sebagai kuasa hukum Vigit Waluyo, proses hukum kasus dugaan pengaturan skor Liga 2 2018 ini akan mendapatkan perhatian khusus dari segi pembelaan hukum. Tim hukum yang terdiri dari Dr. I Made Subagio, S.H., M.H. dan Rendy Suditomo, S.H. berkomitmen untuk memberikan pendampingan hukum yang maksimal, memastikan proses hukum berjalan transparan, serta memperjuangkan hak-hak klien mereka.
Kasus ini terus berkembang dan menjadi sorotan publik, terutama terkait dugaan praktik match fixing yang masih berlangsung di dunia sepak bola Indonesia. Kini, semua mata tertuju pada langkah hukum selanjutnya serta bagaimana keadilan ditegakkan dalam skandal besar ini. (Tim)
TAGS :