News
LAGI.., KEJAKSAAN NEGERI GIANYAR MELAKSANAKAN PENGHENTIAN PENUNTUTAT BERDASARKAN KEADILAN RESTORTIVE
Selasa, 31 Oktober 2023
Kejaksaan Gianyar
Gianyar, Newsyess. Com
Selasa, 31 Oktober 2023, Kejaksaan Negeri Gianyar menyelesaikan kasus penggelapan melalui Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif atas nama Tersangka Tomy Agita Perangin Angin (28) yang disangka melakukan tindak pidana penggelapan melanggar Pasal 372 KUHP, Tomy Agita Perangin Angin yang didampingi oleh kerabat dan tokoh agama terlihat berkaca-kaca saat pelaksanaan menerima Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif di Kantor Kejaksaan Negeri Gianyar.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Gianyar, I Gede Willy Pramana, S.H., M.Kn., mengatakan penghentian penuntutan perkara yang menjerat Tomy Agita Perangin Angin atas dasar sejumlah pertimbangan yaitu Terpenuhinya syarat-syarat berdasarkan Pasal 5 ayat (1), (2), dan (6) Perja Nomor 15 Tahun 2020 tanggal 22 Juli 2020 & Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022, tentang Restorative Justice. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara tidak lebih dari lima tahun, Kemudian, nilai kerugian yang ditimbulkan telah pulih sepenuhnya. Serta, sudah ada kesepakatan damai antara korban dan tersangka. Sebelumnya, Tomy Agita Perangin Angin ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan. Dia ditangkap karena membawa motor milik Korban atas nama Ni Ketut Parwati dengan berpura-pura meminjam motor korban, tersangka menguasai sepeda motor milik korban adalah untuk dipergunakan sehari-hari karena Tersangka tidak memiliki uang untuk menyewa Sepeda Motor karena diberhentikan dari pekerjaannya.
Tomy Agita Perangin Angin kemudian ditangkap dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara empat tahun. Setelah kasus dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gianyar Tomy Agita Perangin Angin akhirnya bisa menghirup udara bebas melalui Restorative Justice (RJ).
Sebelumnya yaitu pada Hari Kamis Tanggal 26 Oktober 2023 Telah dilaksanakan Ekspose secara virtual oleh Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Bali, Nislianudin, S.H., M.H., dan Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, S.H,, M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Gianyar, I Gede Willy Pramana, S.H., M.Kn., dihadapan Plh. Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana, untuk memaparkan permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum untuk melaksanakan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif atas nama Tersangka Tomy Agita Perangin Angin (28) yang disangka melakukan tindak pidana penggelapan melanggar Pasal 372 KUHP.
Sampai dengan saat Kasus Penggelapan atas nama Tersangka Tomy Agita Perangin Angin dilaksanakan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Kejaksaan Negeri Gianyar telah melakukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebanyak 3 (tiga) kasus, Keadilan Restoratif yaitu penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan dengan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir, cepat sederhana dan biaya ringan.
TAGS :
Polling Dimulai per 1 Juli 2024