Tokoh

Larangan Air Kemasan Kecil di Bali Dinilai Sah Secara Hukum: Hak Konsumen Tidak Absolut Oleh : Dr. iur. Soendoro Soepringgo (Advokat RI)

 Senin, 14 April 2025

Larangan produksi air di bawah satu liter

Newsyess.com, Denpasar. 

 

Oleh : Dr. iur. Soendoro Soepringgo (Advokat RI)

Denpasar – Newsyess.com | Polemik atas Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 yang melarang produksi dan distribusi air minum dalam kemasan (AMDK) plastik berukuran di bawah satu liter, terus menjadi sorotan publik. Beberapa kalangan menyebut kebijakan ini melanggar hak konsumen. Namun, menurut ahli hukum dan advokat RI, Dr. iur. Soendoro Soepringgo, narasi tersebut perlu dikaji lebih dalam secara hukum.

Dalam opininya, Soepringgo menjelaskan bahwa hak konsumen bukanlah hak absolut yang berdiri sendiri tanpa batas. Hak ini dapat dibatasi oleh pertimbangan hukum dan kepentingan umum yang lebih besar, terutama dalam konteks perlindungan lingkungan hidup.

“Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 memang memberikan hak kepada konsumen untuk memilih produk, tetapi hak tersebut tidak berdiri sendiri. Ia harus dibaca dalam konteks yang lebih luas, termasuk tanggung jawab ekologis,” jelas Soepringgo.

Mengapa Air Kemasan Kecil Dilarang?

Bali selama ini menghadapi krisis sampah plastik, terutama dari produk sekali pakai seperti air kemasan kecil. Produk jenis ini sulit dikumpulkan dan didaur ulang secara efisien, serta cenderung berakhir di tempat pembuangan atau mencemari lingkungan.

Kebijakan larangan ini, menurut Soepringgo, bukan hanya bertujuan membatasi kebebasan konsumen secara sepihak, tetapi merupakan bentuk intervensi kebijakan publik untuk mendorong pola konsumsi yang lebih ramah lingkungan.

“Larangan ini adalah langkah pemerintah untuk mengubah perilaku pasar, demi keberlanjutan jangka panjang. Ini bukan bentuk perampasan hak, tapi langkah preventif,” tegasnya.

Konsumen Bukan Raja Sebelum Transaksi

Secara hukum, Soepringgo juga menekankan bahwa hak konsumen baru muncul setelah terjadi transaksi. Sebelum membeli produk, seseorang hanya berstatus sebagai calon konsumen. Dengan demikian, absennya suatu produk di pasar akibat kebijakan publik tidak otomatis melanggar hukum.

Dasar Hukum dan Legitimasi Edaran Gubernur

Meski berbentuk Surat Edaran, bukan peraturan perundang-undangan, kebijakan ini tetap sah secara administratif. Edaran tersebut berfungsi sebagai pedoman pelaksanaan kebijakan publik, selama tidak bertentangan dengan peraturan hukum di atasnya.

Selain itu, kebijakan ini sejalan dengan prinsip Extended Producer Responsibility (EPR) atau tanggung jawab produsen, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri LHK No. 75 Tahun 2019. Di bawah skema ini, produsen tidak hanya bertanggung jawab terhadap penjualan produk, tetapi juga terhadap pengelolaan limbah dari kemasan yang mereka hasilkan.

Perlindungan Konsumen dan Lingkungan Tidak Bertentangan

Menurut Soepringgo, penting untuk melihat perlindungan konsumen dan perlindungan lingkungan sebagai dua kepentingan yang saling mendukung, bukan saling bertentangan.

“Lingkungan yang bersih dan sehat justru merupakan syarat dasar agar hak-hak konsumen terpenuhi secara berkelanjutan,” tutupnya.

Kritik terhadap larangan AMDK ukuran kecil yang mengatasnamakan hak konsumen harus diuji dengan perspektif hukum yang komprehensif. Dalam hal ini, kebijakan Gubernur Bali dinilai memiliki dasar yang kuat, baik dari aspek lingkungan, hukum, maupun kepentingan publik secara luas. (TimNewsyess)


TAGS :


klik88 KLIK88 LOGIN daftarklik88 tok99toto opung4d https://rtp-onfireklik88.online/ mix parlay scatter hitam login bom29toto situs bom29toto rtp klik88 terbaru slot gacor slot toto link slot slot thailand