Tokoh
Maman Abdurrahman Akan Hapus Syarat Jaminan Aset untuk Permudah UMKM Mendapatkan Modal
Sabtu, 02 November 2024
Gerakan koperasi
Jakarta | Newsyess.com – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menyatakan rencana untuk menghapus syarat jaminan aset sebagai prasyarat pembiayaan bagi UMKM. Langkah ini diambil untuk memberikan kemudahan akses modal bagi para pelaku usaha kecil dan menengah, serta untuk membantu UMKM agar dapat naik kelas dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional.
Dalam konferensi pers setelah acara serah terima jabatan di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Maman menekankan bahwa ketentuan permodalan formal selama ini sering menjadi tantangan utama bagi banyak UMKM di Indonesia. Menurutnya, syarat jaminan aset memberatkan pelaku UMKM yang belum memiliki aset memadai untuk memenuhi persyaratan tersebut, padahal mereka berpotensi untuk berkembang jika diberi akses pembiayaan yang mudah.
“Tidak semua UMKM punya jaminan aset, dan ini menjadi penghalang bagi mereka untuk bisa mengakses pinjaman formal. Oleh karena itu, kita akan coba redefinisikan konsep jaminan ini,” ungkap Maman. “Ke depannya, jaminan tidak harus berbentuk aset fisik, tetapi bisa digantikan dengan jaminan track record atau rekam jejak usaha. Jika ada UMKM yang memiliki track record keuangan yang positif, maka ini bisa dijadikan sebagai pengganti jaminan aset.”
Mengubah Paradigma Pembiayaan Perbankan
Maman mengungkapkan bahwa paradigma di sektor perbankan perlu berubah untuk lebih mendukung UMKM yang potensial. Menurutnya, selama ini banyak UMKM yang memiliki kinerja baik tetapi terhalang dalam mendapatkan modal karena tidak bisa memberikan jaminan aset. Dengan mengandalkan rekam jejak usaha yang positif, ia berharap perbankan dapat lebih percaya diri memberikan pinjaman kepada UMKM yang memiliki catatan bisnis yang baik.
“Harapannya, dengan menggunakan track record positif, UMKM bisa mendapatkan akses modal tanpa harus terbebani oleh persyaratan jaminan aset yang belum tentu dimiliki oleh setiap usaha kecil,” tambah Maman. “Kami ingin agar sektor perbankan lebih fleksibel dan terbuka dalam mendukung UMKM dengan pendekatan ini.”
Kolaborasi dengan BUMN dan Pembiayaan Alternatif
Di samping perubahan kebijakan pembiayaan, Maman juga berencana untuk menggandeng sejumlah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan lembaga lainnya guna memperkuat anggaran kementerian. Ia menilai pentingnya kolaborasi dengan BUMN dan berbagai pihak lain untuk menyediakan berbagai opsi pembiayaan yang lebih luas bagi UMKM, terutama untuk mengurangi ketergantungan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
“Kami tidak ingin mengandalkan APBN saja dalam mendanai program-program UMKM. Kolaborasi dengan berbagai pihak, khususnya BUMN, dapat memberikan alternatif pembiayaan yang lebih fleksibel dan berkelanjutan bagi UMKM,” jelas Maman.
Dampak Positif bagi Pertumbuhan Ekonomi UMKM
Rencana penghapusan syarat jaminan aset dan kemitraan dengan berbagai pihak ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem pendanaan yang lebih inklusif bagi UMKM. Dengan akses modal yang lebih mudah, UMKM diharapkan bisa mengembangkan bisnisnya dan meningkatkan daya saing di pasar. Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk menjadikan UMKM sebagai motor penggerak utama perekonomian nasional.
Menurut data dari Kementerian Koperasi dan UKM, sektor UMKM menyumbang lebih dari 60% PDB Indonesia dan menyediakan lebih dari 97% lapangan kerja. Dengan adanya dukungan permodalan yang lebih fleksibel, UMKM diharapkan dapat memberikan kontribusi lebih besar lagi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional serta mengurangi tingkat pengangguran.
Tantangan ke Depan dan Harapan Kementerian
Namun, penerapan kebijakan ini bukan tanpa tantangan. Maman mengakui bahwa diperlukan koordinasi yang erat dengan pihak perbankan dan penyedia jasa keuangan lainnya untuk memastikan track record usaha dapat diakui sebagai jaminan yang valid. Selain itu, pemerintah juga perlu memastikan bahwa sistem penilaian track record usaha berjalan transparan dan adil agar bisa diimplementasikan dengan efektif.
Dengan visi yang kuat untuk mendorong UMKM naik kelas, Maman berharap kebijakan ini mampu mendorong percepatan pertumbuhan UMKM dan menciptakan lapangan kerja yang lebih banyak serta ekonomi yang lebih inklusif. Ia juga menegaskan bahwa kementeriannya akan terus melakukan sosialisasi dan pendampingan bagi pelaku UMKM untuk memaksimalkan manfaat dari kebijakan ini.
“Kami akan terus mendorong perbankan dan lembaga keuangan lainnya untuk mendukung langkah ini demi UMKM yang lebih maju dan sejahtera,” tutupnya. (TimNewsyess)
TAGS :
Polling Dimulai per 1 Juli 2024