News
Mantan Bupati Jembrana, Prof. I Gede Winasa, Melunasi Denda dan Uang Pengganti Kasus Korupsi Senilai Rp 3,8 Miliar**
Rabu, 03 Juli 2024
Bebasnya bapak winasa
**Mantan Bupati Jembrana, Prof. I Gede Winasa, Melunasi Denda dan Uang Pengganti Kasus Korupsi Senilai Rp 3,8 Miliar**
**Jembrana, Newsyess.com** – Pada Rabu (3/7), mantan Bupati Jembrana, Prof. I Gede Winasa, melakukan pembayaran denda dan uang pengganti sebesar Rp 3,819,554,800 ke Kejaksaan Negeri Jembrana. Pembayaran ini terkait dengan dua kasus korupsi yang menjeratnya selama periode kepemimpinannya sebagai Bupati Jembrana dari tahun 2000 hingga 2010.
Pembayaran denda dan uang pengganti ini disaksikan oleh kuasa hukum Winasa, Komang Sutrisna, bersama putranya, I Gede Ngurah Patriana Krisna, yang juga merupakan Wakil Bupati Jembrana. Dengan pelunasan ini, Prof. Winasa berpotensi mendapatkan pembebasan bersyarat dan bisa segera bebas dalam waktu dekat.
"Pada hari ini, kami menerima pembayaran denda dan uang pengganti kasus dengan terpidana Prof. Winasa terkait dua kasus korupsi Perjalanan Dinas dan Beasiswa STITNA," ujar Kepala Kejari Jembrana, Salomina Meyke Saliama, didampingi Kasi Pidsus, Putu Andy Sutadharma.
Uang yang disetor ini akan disimpan di Kas Negara, dan berkas administrasi penerimaan diserahkan ke Rutan Kelas II Negara, tempat Prof. Winasa menjalani hukumannya. Berkas pembayaran tersebut langsung diserahkan oleh tim Pidsus Kejari Jembrana ke Rutan Kelas II Negara dan diterima oleh Kepala Rutan, Lilik Subagiyono, serta ditandatangani oleh Prof. Winasa dengan disaksikan oleh tim kuasa hukumnya.
Humas Rutan Kelas II Negara, I Nyoman Tulus Sedeng, menjelaskan bahwa sesuai putusan, Prof. Winasa menjalani hukuman untuk dua kasus korupsi, yakni beasiswa dan perjalanan dinas, dengan total hukuman 13 tahun. Prof. Winasa mulai ditahan pada 26 Juni 2016 dan masa hukuman seharusnya berakhir pada 26 Mei 2029 setelah dikurangi masa remisi selama 12 bulan. Namun, dengan telah menjalani 2/3 masa tahanan, Prof. Winasa berpeluang menjalani pembebasan bersyarat pada 21 April 2024.
"Dengan dibayarnya denda dan uang pengganti, Prof. Winasa bisa diajukan untuk pembebasan bersyarat ke Kemenkumham, dan jika disetujui, beliau bisa segera keluar," tambah Tulus Sedeng.
Meskipun demikian, selama masa pembebasan bersyarat, Prof. Winasa tetap wajib melapor dan tidak boleh melakukan tindak pidana. Dalam putusan MA 2017, Prof. Winasa dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dengan denda Rp. 500 juta, subsider 8 bulan penjara, dan uang pengganti Rp. 2,322,000,000, subsider 3 tahun penjara. Kasus kedua, korupsi perjalanan dinas, dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, denda Rp. 200 juta, subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp. 797,554,800, subsider 3 tahun penjara.
Dengan pelunasan denda dan uang pengganti, diharapkan proses pengajuan pembebasan bersyarat dapat berjalan lancar. Jika disetujui, Prof. Winasa dapat segera bebas bersyarat dari Rutan Negara dalam waktu dekat.(timnewsyess)
TAGS :
Polling Dimulai per 1 Juli 2024