News

MDA Kecamatan Rendang Bersinergi dengan Semua Desa Adat Dalam Penyelesaian Masalah Adat dan Memberikan Solusi

 Kamis, 08 Juni 2023

Newsyess.com, Karangasem. 


Karangasem, Newsyess.com - Majelis Alitan MDA Kecamatan Rendang I Komang Warsa, S.Pd  M.Si, M.Pd. menyoroti pola ngadegang Bendesa yang dilakukan oleh Krama adat. Pola mengadopsi hal modern berupa voting sering dilakukan, padahal melanggar Perda.
”Kalau melanggar aturan, jadi tidak terbit SK. Seharusnya musyawarah mufakat. Desa adat harus konek dengan Pancasila,” ujarnya 
yang juga selaku Bendesa Adat Alasngandang ketika ditemui Newsyess beberapa waktu lalu di Alasngandang.
Di desa adat, terdiri dari Parahyangan, Palemahan dan Pawongan. Tiga unsur itu mengatur hubungan manusia demi terciptanya keselarasan.
Dikatakannya, di Rendang, sudah banyak persoalan diselesaikan oleh MDA Rendang. “Kami berikan pemahaman. Kecuali, pemilihan berdasarkan awig-awig. Ketika ada sesorodan, harus sesuai awig,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, dengan Perda desa adat, keberadaan desa adat diperkuat. Desa adat bisa menerima dana hibah. “Bahkan ada dinas pemajuan adat, berarti diakui pemerintah sampai dikucurkan dana, artinya pemerintah berpihak ke desa adat. Kalau ada kuat, Bali kuat, tak ada Sandyakalaning Majapahit kedua,” jelasnya.
Di Rendang, memang masih ada awig tidak tertulis. Namun tetap memiliki kekuatan. Namun pemerintah menyarankan untuk tertulis. “Ada bukti, ada kitab tertulis. Kalau lisan, bisa lupa,” terangnya.
Dengan kehadiran MDA di kecamatan, maka bisa dilakukan perlindungan. Jangan sampai ada masyarakat kesepekang. “Kita lihat oknumnya gimana. Kalau di pemerintah ada hukuman. Begitu pula di adat ada kasepekang. Namun hukuman kasepekang tidak sampai dikurung. Jangan disalahartikan kasepekang,” tutupnya. (Ngakan Suardika)


TAGS :