Tokoh

MENGAPA BANGUNAN GEDUNG WAJIB MEMILIKI SLF

 Jumat, 08 September 2023

Denpasar

Newsyess.com, Denpasar. 

 

Putu Gde Ery Suardana
Pengajar pada Prodi Arsitektur Fakultas Teknik Universitas Dwijendra

Bangunan gedung sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya memiliki peranan yang sangat strategis dalam pembentukan watak. Perwujudan produktivitas, dan jati diri manusia yang menempatinya. Oleh karena itu, penyelenggaraan bangunan gedung perlu diatur dan dibina agar tertib dan aman saat difungsikan.
Melihat kondisi masih banyaknya bangunan gedung yang tidak layak untuk digunakan. Bahkan belum lama ini kasus lift yang slingnya putus di Ubud, Gianyar yang menelan korban meninggal sebanyak 5 orang.
Kasus-kasus yang terjadi, bukan hanya disebabkan oleh faktor kelalaian dan kurangnya pemeliharaan saja, bangunan gedung menjadi tidak aman digunakan ketika terkena bencana alam seperti gempa bumi, angin kencang, petir maupun tanah longsor sehingga terjadi kegagalan struktur. Untuk menjamin bangunan gedung yang andal, fungsional, seimbang, serasi dan selaras dengan lingkungan, setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung.

Mengapa SLF penting?
Pemerintah melalui Undang Unadang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 telah mengatur tentang fungsi, persyaratan, penyelenggaraan, termasuk juga hak dan kewajiban pemilik/pengguna bangunan gedung. Kebijakan tersebut tesebut diterbitkan guna mendapatkan manfaat, keselamatan, keseimbangan, serta keserasian bangunan gedung dengan lingkungannya. Dengan diberlakukannya peraturan ini, semua penyelnggara bangunan gedung baik pemeintah, swasta, masyarakat, maupun pihak asing wajib mematuhi seluruh ketentuan yang tercantum dalam Undang undang.
Berkaitan dengan hal tersebut, SLF atau Sertifikat Laik Fungsi yang merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun sesuai PBG (IMB) dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan berdasarkan hasil pemeriksaan dari instansi atau jasa konsultan terkait.
Adapun pemeriksaan yang menjadi syarat dari kelaikan fungsi bangunan diantaranya kesesuaian fungsi bangunan, persyaratan tata bangunan, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, serta kemudahan bangunan gedung. Dengan demikian, SLF harus dimiliki oleh pengguna/pengembang bangunan gedung, bahkan sebelum digunakan untuk kegiatan operasional.
Sesuai amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, tolak ukur keandalan bangunan gedung dilihat dari beberapa aspek, diantaranya keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Bukti bahwa bangunan gedung telah andal dan dapat dimanfaatkan adalah dengan adanya kepemilikan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat setelah bangunan dinyatakan layak secara administrative dan teknis.
Aspek Keselamatan
Sebuah bangunan gedung wajib memperhatikan factor persyaratan keselamatan dan keamanan. hal ini diatur UU RI No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang menyatakan bahwa setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung. Selain itu, pengaturan bangunan gedung yang diatur dalam Undang-Unadang tersebut bertujuan untuk:
Mewujudkan bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya.
Mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang menjamin keandalan teknis bangunan gedung dari keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
Mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
Persyaratan keselamatan dalam hal ini meliputi kemampuan bangunan gedung untuk mendukung beban muatan serta kemampuan bangunan gedung dalam mencegah dan menanggulangi bahaya seperti kebakaran maupun petir. Beberapa persyaratan keselamatan yang menjadi uji kelaikan bangunan gedung, adalah sebagai berikut:
Ketahanan struktur; sebagai negara yang rawan bencana gempa bumi, setiap pengembang wajib memastikan bahwa setiap bangunan gedung memiliki struktur yang kuat, kokoh, dan stabil dalam beban. Selain itu struktur bangunan gedung harus memenuhi persyaratan kelayanan (serviceability) selama umur layanan yang direncanakan dengan mempertimbangkan fungsi bangunan gedung, lokasi, keawetan, dan kemungkinan pelaksanaan konstruksi.
Proteksi bahaya kebakaran; Jika memperhatikan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2008, yang dimaksud dengan sistem proteksi kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan adalah sistem yang terdiri atas peralatan, kelengkapan dan sarana baik yang terpasang maupun terbangun pada bangunan yang digunakan untuk tujuan sistem proteksi aktif, sistem proteksi pasif, maupun cara-cara pengelolaan dalam rangka melindungi bangunan dan lingkungannya terhadap bahaya kebakaran.
Penerapan sistem proteksi pasif juga didasarkan pada fungsi/klasifikasi risiko kebakaran, geometri ruang, bahan bangunan terpasang, dan/atau jumlah dan kondisi penghuni dalam bangunan gedung.


TAGS :