News
Meningkatkan Kapasitas Paralegal, DP3AP2KB Lakukan Penggerakan Pemberdayaan Masyarakat
Kamis, 18 Juli 2024
Kabupaten Gianyar
Untuk meningkatkan kapasitas paralegal yang ada di desa dalam penyelenggaraan pencegahan dan penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP), Kekerasan Terhadap Anak (KTA), Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (ABH) dan perkawinan anak di Kabupaten Gianyar, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Gianyar melakukan sosialisasi penggerakan dan pemberdayaan masyarakat, Kamis (18/7) di Ruang Rapat Dinas Pertanian.
Plt. Sekretaris Dinas P3AP2KB I Wayan Darmadi mengungkapkan tujuan dari sosialisasi tersebut untuk menyusun dan mengimplementasikan kebijakan, program, serta kegiatan dalam bentuk rencana aksi.
“Tujuan dari kegiatan ini untuk mendapatkan masukan strategi untuk penajaman arah kebijakan dan sinergitas program dan kegiatan paralegal. Serta para peserta dapat berbagi informasi dan pengalaman terkait penanganan kasus-kasus kekerasan, TPPO meliputi tindak kekerasan berbasis gender,” ungkapnya.
Dilanjutkannya fenomena kasus KDRT merupakan fenomena gunung es, dimana data jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang berhasil diungkap, atau fakta yang tampak di permukaan hanya sebagian kecil dari kenyataan yang sebenarnya.
“Hal ini tentunya disebabkan oleh banyak faktor seperti anggapan bahwa kekerasan yang dialami perempuan karena kesalahan perempuan itu sendiri. Faktor lainnya adalah anggapan bahwa kekerasan yang terjadi adalah aib yang justru harus ditutupi dari dunia luar,” lanjutnya.
Selain hal tersebut, adanya ketakutan dari korban kekerasan untuk melaporkan kekerasan yang dialami dikarenakan ancaman yang diterimanya, menyebabkan kekerasan dalam rumah tangga banyak yang tidak terungkap ke permukaan, dan dampaknya secara tidak langsung dapat dirasakan dalam jangka panjang.
“Untuk menjawab tantangan dan permasalahan yang ada, kinerja Paralegal harus ditingkatkan,” pintanya.
Dijelaskannya pula, desa merupakan ujung tombak dari pembangunan nasional yang memiliki peran strategis dalam pengintegrasian perspektif gender dan hak anak dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa, yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, berkelanjutan, sesuai dengan visi pembangunan Indonesia.
Desa harus memberikan rasa aman, memenuhi hak dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, dan juga menyediakan sarana prasarana publik yang ramah perempuan dan anak serta kelompok rentan (lansia, disabilitas, ibu hamil, ibu menyusui, penyintas bencana, penyintas kekerasan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang/TPPO).
Darmadi berharap melalui penggerakan dan pemberdayaan masyarakat dapat menurunkan angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sehingga dapat menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera.
“Melalui kegiatan penggerakan dan pemberdayaan masyarakat ini saya yakin akan memberikan informasi yang berguna untuk dapat memberikan pelayanan perlindungan kekerasan terhadap perempuan dan anak, di lingkungan masing – masing,” harapnya sebari mengakhiri sambutan.(timnewsyess)
TAGS :
Polling Dimulai per 1 Juli 2024