Ekonomi

Menteri Koperasi Berkomitmen Tingkatkan Rasio Anggota Koperasi Hingga 60 Juta Orang

 Sabtu, 09 November 2024

Menteri koordinator RI

Newsyess.com, Jakarta. 

 

Jakarta, Newsyess.com – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (MenKop UKM) Budi Arie Setiadi menegaskan komitmennya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam koperasi, dengan menargetkan peningkatan jumlah anggota koperasi di Indonesia mencapai 60 juta orang atau dua kali lipat dari jumlah saat ini. Dalam upaya ini, MenKop Budi melihat koperasi sebagai kekuatan ekonomi yang besar, terutama bila mampu menjangkau lebih banyak masyarakat.

Target tersebut disampaikan MenKop Budi saat audiensi dengan Forum Komunikasi Koperasi Besar Indonesia (Forkom KBI) di Jakarta, Jumat (8/11). Pertemuan ini dihadiri oleh sekitar 40 perwakilan koperasi besar, termasuk Irsyad Muchtar, Ketua Forkom KBI, yang turut menyuarakan dukungannya atas langkah strategis yang diusung Kementerian Koperasi.

“Indonesia memiliki hampir 300 juta penduduk, tetapi anggota koperasinya masih di bawah 10 persen dari total penduduk. Di negara maju seperti Amerika Serikat, Jepang, dan sejumlah negara di Eropa, koperasi mampu menjadi backbone ekonomi dengan anggota lebih dari 50 persen dari jumlah penduduk,” ujar MenKop Budi Arie. 

Menurut MenKop, meningkatnya jumlah anggota koperasi akan membuka lebih banyak peluang untuk membangun koperasi yang kuat dan berdaya saing. Namun, ia juga mengakui bahwa tantangan utama adalah citra koperasi yang masih cenderung stagnan, bahkan sedikit menurun akibat kasus-kasus mismanajemen pada beberapa koperasi besar. Dalam satu dekade terakhir, jumlah anggota koperasi di Indonesia bertahan di sekitar 25 juta orang tanpa mengalami peningkatan yang signifikan.

“Kami ingin melihat jumlah anggota koperasi tumbuh signifikan, hingga mencapai 60 juta orang,” tegas MenKop Budi Arie.

MenKop juga menyoroti pentingnya memperbaiki sistem manajemen dan tata kelola koperasi secara menyeluruh. Ia menyebutkan bahwa salah satu tolok ukur penting dalam menilai performa koperasi adalah jumlah anggotanya. Koperasi dengan skala besar namun memiliki anggota yang terbatas perlu dievaluasi, karena keberhasilan koperasi ditentukan oleh keanggotaan yang luas dan aktif.

Sebagai langkah nyata, MenKop mengajak para pegiat koperasi yang tergabung dalam Forkom KBI untuk berdiskusi bulanan terkait tantangan-tantangan yang dihadapi koperasi saat ini. Menurutnya, dengan kolaborasi yang lebih erat, kendala-kendala yang ada dapat dicarikan solusi yang tepat dan segera.

Di samping itu, MenKop Budi Arie menegaskan bahwa Kementerian Koperasi tengah mempercepat penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian, yang diharapkan dapat menggantikan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Undang-undang baru ini dinilai mendesak untuk segera disahkan guna menyesuaikan regulasi koperasi dengan kebutuhan era digital yang berkembang pesat.

“Sudah 32 tahun koperasi di Indonesia mengacu pada undang-undang lama, yang saya kira sudah tidak relevan lagi dengan tuntutan digitalisasi saat ini. RUU Perkoperasian harus rampung dalam 100 hari kerja,” tegas MenKop Budi Arie, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam revitalisasi koperasi.

Dukungan dari Forkom KBI dan rencana pembenahan yang terstruktur diharapkan akan membawa perubahan signifikan bagi koperasi di Indonesia. Dengan jumlah anggota yang lebih besar, koperasi bisa menjadi penggerak ekonomi kerakyatan yang tangguh dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh. (TimNewsyess)


TAGS :



Siapa Calon Bupati Badung Terfavorit Pilihan Anda?

Polling Dimulai per 1 Juli 2024