News
Netralitas TNI tetap Memegang Peranan Penting Dalam Menjaga Stabilitas Politik Dan Keamanan Nasional*
Kamis, 19 Oktober 2023
Kodam udayana
Denpasar - Komitmen seluruh Parajurit TNI dan PNS dalam Pemilu sudah jelas, yaitu bersikap Netral sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang RI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, dimana dalam pasal 2 dengan jelas ditegaskan bahwa Tentara Profesional adalah Tentara yang tidak berpolitik praktis. Artinya, tentara hanya mengikuti politik negara, dengan mengutamakan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan ketentuan hukum internasional yang telah diratifikasi.
Hal tersebut disampaikan Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Harfendi, S.I.P., M.Sc dalam sambutannya yang di bacakan Kapok Sahli Pangdam IX/Udayana Brigjen TNI Farouk Pakar, S.Pd., M.Han pada acara Sosialisasi Netralitas TNI AD Pada Pemilu Tahun 2024, Kamis (19/10/2023) di Aula Supardi Makodam IX/Udayana.
Mengingat begitu pentingnya sikap netralitas bagi kesuksesan ujian demokrasi sekaligus membangun soliditas satuan serta mewujudkan profesionalisme TNI, Pangdam mengharapkan seluruh peserta sosialisasi harus benar-benar memahami, menghayati dan mengimplementasikan Netralitas TNI dalam kehidupan Prajurit TNI.
Pada acara sosialisasi tersebut Danpusterad Letjen TNI Teguh Muji Angkasa, S.E.,M.M dalam sambutannya yang dibacakan Ketua Tim Sosialisasi Brigjen TNI Rikas Hidayatullah, S.E.,M.M menyampaikan bahwa TNI AD merupakan salah satu pilar utama pertahanan darat memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keamanan, ketertiban selama proses Pemilu berlangsung, oleh karena itu diharapkan seluruh prajurit dan PNS supaya memahami tentang Netralitas TNI pada Pemilu Tahun 2024. Pelanggaran netralitas akan dapat merusak citra TNI AD, melemahkan stabilitas negara, memicu ketegangan politik yang dapat berpotensi berbahaya bagi kesatuan dan keutuhan bangsa.
Selanjutnya Danpusterad menyampaikan pesan Kasad kepada seluruh Prajurit TNI AD untuk mengimplementasikan Netralitas TNI sebagai berikut: Pertama, tidak Memihak atau memberi dukungan kepada partai politik dan pasangan calonnya, Kedua, Tidak memberikan fasilitas, tempat dan peralatan TNI AD sebagai sarana kampanye, Ketiga, Tidak memberikan arahan kepada keluarga Prajurit TNI AD terkait Pemilu, Keempat, Tidak memberikan tanggapan terhadap hasil quick count dalam bentuk apapun, Kelima, Atasan atau Komandan harus menindak tegas bagi prajurit yang terbukti terlibat politik praktis, Keenam, Prajurit dan PNS yang akan mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah dan Legislatif supaya mengundurkan diri dari dinas aktif TNI.
Mengakhiri sambutannya Danpusterad berpesan kepada seluruh prajurit TNI AD supaya tetap fokus kepada tugas utama kita yaitu menjaga kedaulatan negara dan keutuhan bangsa serta jangan biarkan diri kita terlibat dalam konstelasi politik menjelang Pemilu yang dapat mengganggu tugas kita untuk mengamankan kelancaran Pemilu serta tetap peka terhadap perkembangan situasi di wilayahnya.
Hadir pada kegiatan tersebut diantaranya Irdam IX/Udy, Pamen Sahli Pangdam IX/Udy, Asrendam IX/Udy, Para Asisten Kasdam IX/Udy, Lo AL, Lo AU, Irutum Itdam IX/Udy, Irutben Itdam IX/Udy, Para Dan/Ka Balakdam IX/Udy, Kasi Intel dan Kasiter Kasrem 163/WSA serta perwakilan para Babinsa Jajaran Korem 163/WSA, para Pasi Intel, Pasi Ops dan perwakilan Danki Satpur, Satbanpur Wilayah Bali. (Pendam IX/Udy)
TAGS :
Polling Dimulai per 1 Juli 2024