News
Oknum Polisi Diduga Mabuk Saat Nyepi Diamankan Pecalang, Polres Jembrana Ambil Langkah Tegas
Senin, 31 Maret 2025
Oknum Polisi Diduga Mabuk Saat Nyepi Diamankan Pecalang, Polres Jembrana Ambil Langkah Tegas
Jembrana | Newsyess.com – Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1947 yang jatuh pada Sabtu, 29 Maret 2025, seharusnya menjadi momen sakral bagi umat Hindu untuk melakukan introspeksi dan menyatu dengan alam dalam keheningan. Namun, ketenangan perayaan ini sedikit tercoreng oleh ulah seorang oknum yang diduga merupakan anggota kepolisian.
Seorang pria yang mengenakan pakaian polisi diamankan oleh pecalang di Desa Sumbersari, Kecamatan Melaya, Jembrana, setelah diduga melanggar aturan Nyepi dengan berkendara menggunakan sepeda motor. Tak hanya itu, dari mulutnya tercium bau alkohol, yang semakin memperkuat dugaan bahwa ia dalam keadaan mabuk. Insiden ini sontak menjadi perbincangan hangat di masyarakat dan viral di berbagai platform media sosial.
Polres Jembrana Bertindak Cepat
Merespons kejadian ini, Polres Jembrana menggelar pertemuan pada Minggu, 30 Maret 2025, di Kantor Lurah Gilimanuk. Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, di antaranya Kapolsek Gilimanuk Kompol I Komang Mulyadi, **Kapolsek Melaya AKP I Ketut Sukadana, serta perwakilan desa adat setempat, termasuk Bandesa Adat Gilimanuk, Bandesa Adat Sumbersari, dan pecalang desa setempat. Total ada 18 peserta yang hadir dalam pertemuan tersebut.
Dalam pertemuan itu, Kapolres Jembrana menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas insiden yang mencoreng kesakralan Nyepi. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi pelanggaran ini dan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum yang bersangkutan.
"Untuk yang bersangkutan, pada pagi hari pukul 06.00 WITA telah dijemput oleh Propam Polsek Gilimanuk untuk dibawa ke Mako Polres Jembrana. Saat ini, ia telah ditempatkan di tempat khusus guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tegas Kapolres. Ia juga memastikan bahwa sanksi berat sesuai dengan kode etik kepolisian akan diterapkan jika terbukti bersalah.
Sanksi Adat dan Permintaan Maaf
Dalam pertemuan itu, pihak desa adat juga mempertimbangkan sanksi adat sesuai awig-awig yang berlaku. Jro Bandesa Gilimanuk awalnya menyampaikan bahwa pelanggaran Nyepi seharusnya dikenai denda berupa beras sebesar 100 kg. Namun, mengingat bahwa Kapolres telah menjamin pemberian sanksi melalui mekanisme kepolisian, maka sanksi adat tidak diberlakukan kepada pelaku.
Sementara itu, Bandesa Adat Sumbersari, I Ketut Subanda Birangga, menegaskan bahwa sebagai bentuk pertanggungjawaban, oknum polisi yang bersangkutan harus membuat klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka. Mengenai tindakan hukum lebih lanjut, pihak desa adat menyerahkan sepenuhnya kepada Polres Jembrana.
Sebagai bentuk perhatian kepada masyarakat, dalam kesempatan tersebut Kapolres Jembrana menyerahkan bantuan beras 100 kg kepada Desa Adat Gilimanuk dan Desa Adat Sumbersari.
"Kegiatan ini merupakan upaya untuk menyelesaikan permasalahan dengan langkah yang bijaksana serta sesuai prosedur yang berlaku," pungkas Kapolres.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa setiap individu, termasuk aparat penegak hukum, harus menjaga nilai-nilai kesakralan Hari Raya Nyepi serta menghormati kearifan lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun. Ke depan, diharapkan kejadian serupa tidak terulang dan sinergi antara masyarakat, aparat kepolisian, dan pecalangat dalam menjaga ketertiban dan kedamaian.(TimNewsyess)
TAGS :