News
Partai Buruh Klungkung Kawal Ketat Implementasi Kenaikan UMP 2025: Langkah Presiden Prabowo Dapat Apresiasi
Kamis, 05 Desember 2024
Partai buruh klungkung
Klungkung – Ketua Exco Partai Buruh Kabupaten Klungkung, I Made Suyanta, menyampaikan apresiasinya atas keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen. Keputusan ini diumumkan dalam rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, pada Jumat (29/11/2024), dan dianggap sebagai langkah positif menuju kesejahteraan buruh di seluruh Indonesia, termasuk di Klungkung.
Komitmen Partai Buruh untuk Kawal Kebijakan
Menurut I Made Suyanta, kenaikan UMP ini, meskipun belum mencapai tuntutan awal sebesar 8-10 persen, menunjukkan adanya perhatian pemerintah terhadap hak-hak buruh. Ia berkomitmen untuk memastikan keputusan ini diimplementasikan dengan baik hingga tingkat daerah.
"Kami mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menaikkan UMP sebesar 6,5 persen. Meskipun belum mencapai tuntutan ideal, ini mendekati harapan buruh. Kami di Klungkung akan mengawal kebijakan ini dengan berkoordinasi bersama pemerintah daerah dan dinas terkait agar pelaksanaannya tidak sekadar wacana, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh buruh," ujar Suyanta.
Ia menambahkan bahwa Partai Buruh akan terus memantau implementasi keputusan ini, termasuk memastikan pengusaha mematuhi kebijakan tersebut. Hal ini penting agar kenaikan UMP benar-benar membawa dampak positif bagi kehidupan buruh di Kabupaten Klungkung.
Proses Penetapan yang Melibatkan Dialog Tripartit
Presiden Prabowo Subianto menjelaskan bahwa kenaikan UMP ini merupakan hasil diskusi intensif antara pemerintah, serikat buruh, dan pengusaha. Awalnya, Menteri Ketenagakerjaan mengusulkan kenaikan sebesar 6 persen, tetapi setelah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, angka tersebut dinaikkan menjadi 6,5 persen.
"Keputusan ini adalah bukti bahwa dialog konstruktif antara semua pihak dapat menghasilkan kebijakan yang adil dan seimbang. Pemerintah ingin memastikan kesejahteraan pekerja tanpa mengorbankan keberlanjutan usaha," ujar Presiden Prabowo dalam keterangannya.
Permenaker Segera Diterbitkan
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengumumkan bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait kenaikan UMP 2025 akan diterbitkan pada pekan pertama Desember 2024. Aturan ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan kenaikan upah di seluruh Indonesia.
"Permenaker ini akan menjadi landasan pelaksanaan kenaikan UMP di seluruh daerah. Kami memastikan bahwa semua pihak dapat menjalankan kebijakan ini sesuai aturan," kata Yassierli.
Harapan dan Langkah Selanjutnya
I Made Suyanta menggarisbawahi bahwa keputusan ini adalah langkah awal yang baik untuk memperjuangkan kesejahteraan buruh. Ia berharap agar pemerintah terus mendengar dan memperjuangkan aspirasi buruh di masa depan.
"Kami mengajak buruh di Klungkung untuk mendukung kebijakan ini sekaligus tetap bersatu dalam memperjuangkan hak-hak mereka. Partai Buruh akan terus berdiri di garda terdepan untuk memastikan keseimbangan antara hak pekerja dan keberlanjutan usaha," ungkap Suyanta.
Dampak Positif bagi Ekonomi
Kenaikan UMP sebesar 6,5 persen ini diharapkan mampu meningkatkan daya beli buruh sekaligus mendorong stabilitas ekonomi nasional. Dengan keputusan ini, pemerintah menunjukkan komitmen untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan buruh dan pengusaha dalam menghadapi tantangan ekonomi global.
Keputusan Presiden Prabowo ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk serikat buruh dan Partai Buruh, sebagai langkah nyata menuju kesejahteraan yang lebih baik bagi pekerja di Indonesia. Kini, perhatian tertuju pada implementasi kebijakan ini di tingkat daerah, khususnya di Klungkung, yang akan dikawal ketat oleh Partai Buruh dan para pemangku kepentingan.(Tim)
TAGS :