News

Pemkab Gianyar Resmi Tutup PARQ Ubud karena Pelanggaran Perda

 Senin, 20 Januari 2025

Pemkab Gianyar Resmi Tutup PARQ Ubud karena Pelanggaran Perda

Newsyess.com, Gianyar. 

Gianyar | Newsyess.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar resmi menutup usaha akomodasi PARQ Ubud pada Senin (20/1). Penutupan tersebut dilakukan setelah ditemukan sejumlah pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar, yang mengatur ketertiban umum dan penyelenggaraan perizinan berbasis risiko.

Penutupan PARQ Ubud yang berlokasi di Jalan Sriwedari No. 24, Banjar Tegallantang, Ubud, ini didasarkan pada Keputusan Bupati Gianyar Nomor 285/E-09/HK/2025. Dalam keputusan tersebut, pemilik dan penanggung jawab usaha diminta untuk menghentikan segala aktivitas bisnisnya. Tindakan ini bertujuan untuk menegakkan peraturan daerah serta memastikan ketertiban dan ketentraman masyarakat.

Sebagai tindak lanjut, Bupati Gianyar mengeluarkan Surat Perintah Nomor 300/0189/POLDAM kepada I Made Watha, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Gianyar, untuk melakukan pengawasan dan pengamanan terhadap pelaksanaan keputusan tersebut.

Menurut peraturan yang berlaku, PARQ Ubud melanggar Pasal 19 Ayat 3 Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar No. 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar No. 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.

I Ketut Pasek Lanang Sadia, Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Gianyar, menegaskan bahwa penutupan ini dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku. "Penutupan dilakukan berdasarkan Undang-undang dan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar, serta telah melalui beberapa tahapan yang sesuai dengan prosedur," ujarnya.

Pemkab Gianyar berharap penutupan ini dapat menjadi pelajaran bagi pelaku usaha lain untuk selalu mematuhi peraturan yang ada. Tindakan tegas ini diambil demi menjaga ketertiban dan kesejahteraan masyarakat Gianyar, sekaligus memastikan bahwa semua usaha di wilayah ini beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (TimNewsyess)


TAGS :