News

Pemkab Gianyar Tutup Sementara Usaha Akomodasi di Ubud karena Pelanggaran Perizinan

 Selasa, 12 November 2024

Kabupaten Gianyar

Newsyess.com, Gianyar. 

 

Gianyar | Newsyess.com — Pemerintah Kabupaten Gianyar melalui Tim Teknis Pengawas Perizinan menutup sementara operasional sebuah usaha akomodasi di Jalan Sri Wedari, Ubud, pada Senin (4/11). Langkah ini diambil setelah ditemukan bahwa akomodasi tersebut, bernama PARQ, belum memiliki persyaratan dasar perizinan usaha yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Penutupan ini dipimpin langsung oleh Sekda Gianyar, Dewa Alit Mudiarta.

“Penutupan ini bersifat sementara sampai pihak PARQ melengkapi persyaratan dasar perizinan. Saat tim kami mendatangi lokasi, mereka tidak memiliki dokumen dasar seperti PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi),” jelas Sekda Dewa Alit.

Penutupan usaha ini merupakan hasil dari rapat Tim Teknis Pengawas Perizinan, yang melibatkan berbagai dinas, seperti Dinas PUPR, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perdagangan, Dinas Pariwisata, serta Satpol-PP dan Bagian Hukum. 

Kepala Satpol-PP Gianyar, I Made Watha, mengungkapkan bahwa pihak PARQ Ubud telah diundang dalam dua rapat evaluasi pada tanggal 30 Mei 2024 dan 1 November 2024. Dalam kedua kesempatan tersebut, pihak PARQ yang diwakili oleh salah satu pemilik belum dapat menunjukkan izin-izin dasar yang diperlukan.

“Pihak PARQ Ubud telah menandatangani surat pernyataan untuk menghentikan sementara operasional sampai izin-izin yang diperlukan terpenuhi,” kata Watha.

Sebagai tindak lanjut, Satpol-PP bersama Tim Monev Trantibum Kabupaten Gianyar memasang dua spanduk di kawasan PARQ Ubud. Pemasangan spanduk penutupan ini juga melibatkan pihak Kejaksaan, Kodim 1616 Gianyar, dan Polres Gianyar.

Spanduk yang dipasang berisi pemberitahuan penghentian sementara operasional PARQ Ubud sampai terpenuhinya izin-izin yang dibutuhkan sesuai ketentuan hukum. Selain itu, aktivitas pada lahan yang dikategorikan sebagai LSD (Lahan Sawah Dilindungi) dan LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) juga dihentikan, serta diwajibkan agar lahan tersebut dikembalikan sesuai peruntukan awalnya.

“Ini adalah bentuk pengawasan atas kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan yang berlaku,” tutup Watha. (TimNewsyess)


TAGS :



Siapa Calon Bupati Badung Terfavorit Pilihan Anda?

Polling Dimulai per 1 Juli 2024