Tokoh

Pengacara Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., Soroti Kasus Agus Buntung: Hukum Harus Ditegakkan Tanpa Diskriminasi

 Minggu, 15 Desember 2024

Tim hukum gusti dalem pering

Newsyess.com, Jakarta. 

 

Jakarta, – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Agus Buntung (juga dikenal sebagai IWAS), seorang penyandang disabilitas, kembali mencuat ke permukaan setelah rekaman video ancamannya terhadap korban viral di media sosial. Video tersebut memperlihatkan Agus mengancam akan "membunuh mental" korban jika melaporkan tindakan pelecehan yang dialaminya, yang memicu kecaman luas di masyarakat.
Kasus ini kini menjadi sorotan nasional, mengungkap sisi gelap dari kejahatan seksual yang melibatkan kelompok rentan, baik pelaku maupun korban. Sejumlah 15 korban telah melaporkan Agus, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Penyidikan terus dilakukan, termasuk rekonstruksi kejadian dan pelimpahan berkas ke kejaksaan.

Menanggapi kasus ini, Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., pengacara senior dari Gusti Dalem Pering Law Firm & Partners, memberikan pandangannya mengenai pentingnya penanganan kasus pelecehan seksual yang melibatkan pelaku dengan disabilitas. Sebagai seorang pengacara yang telah berpengalaman dalam menangani berbagai perkara hukum besar, Dr. Subagio menekankan pentingnya proses hukum yang transparan dan berkeadilan dalam menangani kasus ini.

Komentar Dr. I Made Subagio, S.H., M.H.,: Keberanian Korban Harus Dihargai
Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., yang dikenal sebagai Putra Asli Nusa Penida, Klungkung, Bali, menilai bahwa kasus ini perlu mendapat perhatian khusus. "Keberanian korban untuk melaporkan tindakan pelecehan seksual yang mereka alami sangat penting untuk dihargai. Kami harus memastikan bahwa setiap korban mendapatkan perlindungan yang layak, baik dari segi hukum maupun psikologis," kata Dr. I Made Subagio, S.H., M.H.,

Lebih lanjut, Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu, meskipun pelaku merupakan penyandang disabilitas. "Hukum harus ditegakkan secara adil tanpa diskriminasi. Setiap orang, terlepas dari kondisi fisik atau latar belakangnya, harus bertanggung jawab atas perbuatannya," tambahnya.

Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., juga mengingatkan bahwa tindakan pelecehan seksual bukan hanya merusak individu korban, tetapi juga merusak tatanan sosial yang sehat. "Kita perlu menunjukkan kepada masyarakat bahwa pelecehan seksual adalah tindak kejahatan yang tidak bisa dibiarkan, dan pelaku harus dihadapkan pada hukum," jelasnya.

Modus Operandi Agus Buntung: Manipulasi dan Pura-Pura Membutuhkan Bantuan
Penyelidikan kasus ini mengungkap modus operandi Agus yang manipulatif. Agus kerap mendekati korban dengan berpura-pura membutuhkan bantuan sebagai penyandang disabilitas. Hal ini digunakan untuk meraih kepercayaan korban sebelum membawa mereka ke lokasi kejadian. Selain itu, Agus sering meminta korban untuk membayar biaya homestay dengan alasan tidak memiliki uang tunai, sebelum memanfaatkan situasi untuk melakukan pelecehan.

Menurut Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., "Modus yang digunakan pelaku ini menunjukkan bagaimana pelaku memanfaatkan kelemahan dan kepercayaan orang lain untuk melancarkan tindakannya. Ini adalah praktik kejahatan yang sangat tercela dan perlu dihentikan."
Rekonstruksi yang dilakukan oleh pihak kepolisian juga menunjukkan bagaimana Agus memanfaatkan kendaraan pribadi, seperti sepeda motor, untuk mengajak korban berkeliling dan merasa nyaman sebelum akhirnya melakukan tindakan pelecehan. Rekaman ancaman yang viral di media sosial menambah tekanan psikologis pada korban, menjadikan kasus ini semakin mendesak untuk segera diselesaikan.

Proses Hukum yang Terus Berjalan
Kasus ini terus ditangani oleh Polda NTB, dan proses hukum tetap berlangsung dengan transparansi yang dijaga ketat. Rekonstruksi kasus yang memperagakan 49 adegan, serta pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan, menjadi bagian dari langkah-langkah untuk memastikan kejelasan dan kepastian hukum dalam kasus ini.

Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., menegaskan bahwa masyarakat harus memberikan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum untuk menangani kasus ini secara objektif dan adil. "Proses hukum harus terus berjalan dengan transparansi dan tanpa intervensi. Semua pihak, termasuk media dan masyarakat, harus memberikan ruang bagi keadilan untuk ditegakkan," tutup Dr. I Made Subagio, S.H., M.H.,

Dukungan Hukum untuk Korban dan Masyarakat
Gusti Dalem Pering Law Firm & Partners, dengan jaringan kantor di Jakarta, Bogor, dan Palembang, tetap memberikan pendampingan hukum bagi korban kejahatan seksual dan masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum di berbagai sektor. Dr. I Made Subagio, sebagai pemimpin firma hukum ini, berkomitmen untuk selalu mendampingi mereka yang membutuhkan keadilan.

Untuk konsultasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi 0813-1211-1083 untuk mendapatkan pendampingan hukum dari Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., dan tim.

Dengan demikian, Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa pelecehan seksual adalah kejahatan yang harus ditangani dengan serius, dan setiap korban berhak mendapatkan perlindungan serta keadilan yang layak. (Tim)


TAGS :