Tokoh
"Pengacara Dr. Subagio: Ungkap Cara Perceraian Gratis untuk Warga Tidak Mampu Melalui Pengadilan"
Selasa, 24 Desember 2024
Tim hukum gusti dalem pering law
Jakarta – Perceraian sering dianggap proses hukum yang rumit dan mahal. Namun, tahukah Anda bahwa perceraian bisa dilakukan tanpa biaya melalui fasilitas hukum yang disediakan oleh pengadilan? Menurut Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., seorang pengacara senior dari Gusti Dalem Pering Law Firm & Partner, perceraian gratis dimungkinkan bagi mereka yang memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Langkah-Langkah Perceraian Gratis di Pengadilan Agama
Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., menjelaskan beberapa langkah penting yang harus dilakukan untuk mengajukan perkara perceraian tanpa biaya:
Siapkan SKTM
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dapat diperoleh dari kantor kelurahan atau desa. Dokumen ini menjadi syarat utama untuk mendapatkan keringanan biaya perkara.
Bawa Dokumen Asli
Pastikan membawa semua dokumen asli, terutama buku nikah atau dokumen pernikahan lain yang relevan. “Ini penting sebagai bukti sah pernikahan,” ujar Dr. Subagio.
Datangi Posbakum di Pengadilan
Setelah tiba di pengadilan, bawa SKTM ke Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Di sini, Anda akan mendapatkan pendampingan hukum untuk menyusun surat gugatan perceraian secara gratis.
Siapkan Saksi
Minimal dua orang saksi harus dihadirkan saat sidang untuk mendukung gugatan Anda. “Saksi sangat penting untuk memperkuat alasan perceraian yang diajukan,” tambah Dr. I Made Subagio, S.H., M.H.,
Daftarkan Perkara
Dengan dokumen dan surat gugatan yang sudah lengkap, Anda dapat mendaftarkan perkara di Pengadilan Agama tanpa dipungut biaya.
Pandangan Dr. I Made Subagio, S.H., M.H.,
Menurut Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., fasilitas perceraian gratis ini adalah hak yang diberikan negara kepada warga yang tidak mampu. “Tidak ada alasan untuk menunda proses hukum karena masalah biaya. Pengadilan memberikan akses keadilan kepada semua orang,” tegasnya.
Namun, ia juga mengingatkan pentingnya menggunakan fasilitas ini dengan bijak. “Perceraian bukan keputusan yang ringan. Pastikan Anda sudah mempertimbangkan segala aspek, terutama jika ada anak-anak yang akan terdampak,” ujar Dr. I Made Subagio, S.H., M.H.,
Komentar Rendy Suditomo, S.H.
Rendy Suditomo, S.H., Senior Associate menambahkan bahwa Posbakum sangat membantu masyarakat yang kesulitan memahami proses hukum. “Posbakum adalah tempat terbaik untuk mendapatkan bimbingan. Mereka akan membantu menyusun gugatan dan memberikan informasi langkah-langkah yang harus diambil,” jelasnya.
Rendy juga mengingatkan agar pemohon mempersiapkan dokumen dengan lengkap untuk mempercepat proses. “Banyak kasus yang tertunda karena dokumen yang kurang lengkap. Pastikan semua syarat terpenuhi sebelum ke pengadilan,” katanya.
Konsultasi Gratis untuk Masyarakat
Gusti Dalem Pering Law Firm & Partner juga menyediakan konsultasi hukum bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pendampingan lebih lanjut. Anda dapat menghubungi:
Dr. I Made Subagio, S.H., M.H.: +62 813-1211-1083
Rendy Suditomo, S.H.: +62 877-4957-5854
Heru Anggara, S.H.: +62 813-6957-0082
Putu Sujaya: +62 821-4636-1083
Perceraian memang bukan keputusan yang mudah, tetapi bagi mereka yang tidak mampu, fasilitas pengadilan seperti Posbakum memberikan jalan keluar tanpa harus khawatir soal biaya. Dengan mengikuti prosedur yang tepat, Anda bisa mengajukan perceraian secara gratis dan tetap mendapatkan akses keadilan sesuai hak Anda. (Tim)
TAGS :