Tokoh
*Peresmian Genah Masawitra Restorative Justice: Langkah Menuju Keharmonisan Hukum di Bangli**
Selasa, 28 Mei 2024
Kabupaten Bangli
**Bangli** – Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, menghadiri peresmian Genah Masawitra Restorative Justice yang bertempat di Balai Masyarakat Desa Bunutin, Kecamatan Bangli, pada Senin (27/5/2024). Peresmian ini menandai langkah penting dalam penegakan hukum berbasis keadilan restoratif di Kabupaten Bangli.
Acara peresmian ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, termasuk Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Bali, Ketua DPRD, Kepala Kejaksaan Negeri Bangli, Anggota Forkopimda, Camat Bangli, Kepala Desa Bunutin, serta undangan lainnya. Peresmian ini ditandai dengan pemukulan gong oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, diikuti oleh penandatanganan prasasti oleh Kejati Bali, Bupati Bangli, dan Kejari Bangli.
Salah satu momen penting dalam acara tersebut adalah penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada tersangka, penyidik, dan tokoh masyarakat. Penyerahan SKP2 ini menandakan penerapan prinsip keadilan restoratif yang lebih menitikberatkan pada pemulihan keadaan semula dan keharmonisan masyarakat daripada sekadar hukuman.
Dalam sambutannya, Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, menyampaikan apresiasinya kepada Kejaksaan Negeri Bangli atas inisiatif mendirikan Rumah Genah Masawitra Restorative Justice yang kedua ini. Bupati asal Sulahan tersebut meyakini bahwa keadilan restoratif merupakan alternatif penyelesaian perkara yang mampu memulihkan keadaan semula dan menciptakan kehidupan harmonis di masyarakat.
"Restorative Justice telah menjadi solusi alternatif dalam penyelesaian perkara hukum, di mana pemulihan keadaan semula lebih diutamakan. Melalui konsep ini, diharapkan kehidupan harmonis di masyarakat dapat terwujud," ujar Sedana Arta. Ia juga menambahkan harapannya agar Genah Masawitra Restorative Justice dapat menjadi wadah bagi masyarakat untuk melaksanakan musyawarah dan mencapai keharmonisan bersama.
Peresmian ini merupakan langkah konkret dalam mengimplementasikan keadilan restoratif di Bangli, yang diharapkan dapat menjadi model bagi daerah lain. Genah Masawitra Restorative Justice di Desa Bunutin menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dan Kejaksaan dalam menghadirkan solusi hukum yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan serta perdamaian.
Dengan adanya Genah Masawitra Restorative Justice, masyarakat Bangli kini memiliki tempat untuk menyelesaikan berbagai sengketa dan perkara secara musyawarah, mengedepankan dialog dan kesepakatan bersama. Inisiatif ini tidak hanya memperkuat sistem hukum lokal tetapi juga mempererat hubungan sosial di tengah masyarakat, menciptakan lingkungan yang lebih damai dan harmonis.
TAGS :
Polling Dimulai per 1 Juli 2024