Politik
Pilkada 2024, Penegakan Hukum Kian Tegas terhadap Praktik Politik Uang
Selasa, 15 Oktober 2024
Sangsi pakai politik uang pada pilkada
Karangasem, Newsyess.com - Bawaslu Republik Indonesia mempertegas komitmennya dalam menegakkan hukum terkait praktik politik uang pada Pilkada serentak tahun 2024. Berdasarkan revisi Undang-Undang Pilkada, praktik politik uang tidak hanya dianggap sebagai pelanggaran etika, tetapi juga sebagai tindak pidana yang dapat dikenai hukuman penjara dan denda.
Pasal 187A Undang-Undang Pilkada mengatur bahwa siapa pun yang menjanjikan atau memberikan uang untuk mempengaruhi pilihan warga negara dapat dipidana. Hukuman bagi pelaku, baik pemberi maupun penerima, adalah penjara minimal 24 bulan dan maksimal 72 bulan. Denda yang dikenakan berkisar antara Rp500 juta hingga Rp1 miliar.
Baca juga:
Pelingsir Puri Langon Ubud Serahkan Tongkat Ganesa Berlapis Emas kepada I Ketut Putra Ismaya Jaya:
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menekankan pentingnya integritas dan keterlibatan aktif masyarakat dalam memantau proses pemilihan. “Politik uang bukan sekadar pelanggaran, tapi kejahatan serius yang mengancam demokrasi. Kami berkomitmen menjaga Pilkada 2024 tetap bersih dan adil,” ujarnya.
Sementara itu, masyarakat diimbau turut serta mengawasi praktik transaksional. “Ini bukan hanya tugas penyelenggara pemilu, tetapi juga masyarakat,” lanjutnya. Dengan partisipasi aktif dari publik, diharapkan Pilkada dapat berlangsung dengan jujur dan menghasilkan pemimpin yang berintegritas.(TimNewsyess)
TAGS :
Polling Dimulai per 1 Juli 2024