News
POLSEK SUKAWATI BERHASIL TANGKAP PELAKU PENCURIAN MOBIL PICK-UP
Selasa, 29 Oktober 2024
Polsek Sukawati
Sukawati | Newsyess.com – Unit Reskrim Polsek Sukawati berhasil mengungkap kasus pencurian mobil Daihatsu Grand Max pick-up yang terjadi di wilayah Sukawati pada Sabtu, 26 Oktober 2024. Pelaku berhasil diamankan dan barang bukti mobil ditemukan dalam keadaan utuh.
Kanit Reskrim Polsek Sukawati, IPTU I Nyoman Agus Putra Ardiana, S.H., M.H., menyatakan bahwa keberhasilan ini berkat kerjasama tim Opsnal di bawah komando Panit 1 Reskrim IPDA I Nyoman Dana. "Kami telah mengamankan satu orang laki-laki yang diduga pelaku, yaitu Saiful Anwar (34), wiraswasta asal Malang, Jawa Timur," ungkap IPTU Agus dalam keterangannya.
Korban dalam kasus ini adalah Titik Sumariati (46), warga Kintamani, Bangli, yang sehari-hari mengurus warung. Pencurian terjadi pada Senin, 21 Oktober 2024. Menurut kronologi kejadian, korban awalnya mendapati mobilnya hilang dari tempat parkir di depan warung sekitar pukul 07.30 WITA. Namun, anehnya mobil itu kembali terparkir di tempat semula beberapa jam kemudian, dengan kunci ditemukan di bawah sepeda motor milik korban.
Sekitar pukul 14.00 WITA, suami salah satu karyawan korban, Andi, membawa mobil tersebut dengan alasan ingin menjemput temannya. Malam harinya, Desi Yulianti, karyawan korban dan istri Andi, meminjam sepeda motor Honda Vario milik korban namun tidak kembali hingga dua jam kemudian. Sepeda motor tersebut ditemukan di depan Alfamart dengan kunci tidak terkunci, namun Desi dan suaminya sudah menghilang. Setelah memeriksa lebih lanjut, korban menemukan bahwa STNK dan kunci mobil Grand Max miliknya juga hilang, dan ia segera melapor ke Polsek Sukawati.
Penangkapan Pelaku dan Pengungkapan Sindikat
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan di lapangan. Petugas berhasil melacak dan menangkap Saiful Anwar, teman kerja Andi di sebuah toko bangunan di Kusamba, Klungkung. Dari hasil interogasi, Saiful mengakui keterlibatan dalam pencurian tersebut. Ia menjelaskan bahwa Andi menyerahkan mobil kepada dirinya untuk dijual melalui perantara Facebook kepada seorang makelar bernama Pelor asal Karangasem.
Lebih lanjut, mobil tersebut sempat dijual kepada Ibu Dewi dan Agung dari Denpasar, yang kemudian menjualnya kembali kepada Jro Adi di Gianyar. Tim Opsnal akhirnya berhasil menemukan mobil pick-up Grand Max tersebut di wilayah Gianyar dan mengamankannya sebagai barang bukti di Polsek Sukawati.
Sementara itu, Andi masih dalam pengejaran dan saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kerugian dan Barang Bukti
Korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 198 juta. Barang bukti yang diamankan di antaranya:
- 1 unit Daihatsu Grand Max pick-up dengan nomor polisi DK 8235 PB
- 1 lembar STNK atas nama Titik Sumariati
- 1 buah kunci mobil
Proses Hukum
Pelaku Saiful Anwar kini ditahan di Polsek Sukawati untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 362 Jo 55 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.
Kapolsek Sukawati, KOMPOL I Ketut Suaka Purnawasa, S.H., mengapresiasi kinerja timnya dan mengimbau masyarakat agar selalu waspada dalam menjaga kendaraan dan harta benda, serta segera melapor jika terjadi hal-hal mencurigakan.
"Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan memastikan keamanan masyarakat tetap terjaga," tutup Kapolsek. (TimNewsyess)
TAGS :