News
POLSEK SUKAWATI TINDAK TEGAS SOPIR TRUK YANG MELANGGAR RAMBU LARANGAN MASUK DI SIMPANG TEBUANA SUKAWATI.
Senin, 03 Juni 2024
Polsek sukawati
Baca juga:
Ketua DPRD Gianyar, Tagel Winarta, Mendukung Pemilahan Sampah dengan Menggalakkan Sosialisasi**
Baca juga:
Berkolaborasi, BKS LPD dan LP LPD Bali Gelar Pelatihan Peningkatan SDM LPD di Kabupaten Badung**
SUKAWATI-Setelah melaksanakan giat penindakan disimpang Purnama, Polsek Sukawati tertibkan pengendara truk di simpang Jalan Tebuana Sukawati, Minggu 2 Juni 2024.
Dipimpin Kapolsek Sukawati KOMPOL I WAYAN JOHNI EKA CAHYADI, S.E., didampingi Kanit Lantas Polsek Sukawati AKP I MADE WETA bersama personel tersprin, melaksanakan Ops Cipta Kondisi, guna menekan Pelanggaran dan Penertiban para Sopir Truck, baik R4 dan R6 yang melanggar Rambu Lalu Lintas/Lalin yang sudah menjadi Viral di Medsos, serta keluhan dari masyarakat, mengingat seringnya terjadi Pelanggaran dan jalan setempat sempit yang merupakan rawan Kecelakaan dan kecelakaan, untuk itu dilaksanakan penegakan hukum giat razia lalu lintas penindakan tehadap sopir truk yang melanggar rambu larangan masuk di simpang Banjar Tebuana, Sukawati, Gianyar. Jelas Kapolsek Sukawati,
Dari hasil pelaksanaan giat terjaring 5 sopir truck yang melanggar ditindak tilang petugas dan menyita STNK sebagai barang bukti.
Kanit Lantas Polsek Sukawati, AKP Made Weta menghimbau kepada pengendara agar para supir truk selalu mentaati peraturan lalu lintas dalam berkendara demi keselamatan kita bersama dan orang lain, tutupnya.
TAGS :
Polling Dimulai per 1 Juli 2024