Tokoh

Presiden Prabowo Subianto Pimpin Rapat Terbatas Bahas Penetapan Upah Minimum Provinsi, Tegaskan Implementasi Putusan

 Selasa, 05 November 2024

Presiden prabowo Subianto

Newsyess.com, Jakarta. 

 

Jakarta | Newsyess.com – Presiden Prabowo Subianto mengadakan rapat terbatas di Istana Negara, Senin (4/11/2024), guna membahas penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP). Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Rapat yang berlangsung selama dua jam tersebut dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Dalam pertemuan tersebut, Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa Presiden Prabowo berkomitmen penuh untuk melaksanakan putusan MK. "Presiden telah memberikan arahan kepada seluruh menteri terkait untuk menindaklanjuti dan mengimplementasikan putusan MK, khususnya dalam klaster ketenagakerjaan," ujar Supratman.

Fokus Rapat: Formulasi UMP dan Indeks Hidup Layak

Salah satu poin utama yang dibahas dalam rapat ini adalah formulasi perhitungan UMP, di mana Presiden Prabowo menekankan pentingnya memasukkan indeks hidup layak dalam formula tersebut. “Bagi pemerintah, indeks hidup layak harus menjadi elemen krusial dalam menentukan upah minimum,” jelas Supratman. Ia menambahkan bahwa tanggung jawab ini kini dipegang oleh Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk merumuskan formula yang tepat.

UMP tahun ini harus ditetapkan paling lambat pada 26 November 2024. "Penetapan UMP di semua provinsi harus diumumkan sebelum batas waktu tersebut, karena ini adalah prioritas yang mendesak," kata Supratman. Selain itu, ia menegaskan bahwa pembaruan dan penyusunan ulang UU Ketenagakerjaan yang baru akan dilakukan dalam waktu dua tahun ke depan.

Langkah-Langkah Strategis Kementerian Ketenagakerjaan

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli melaporkan langkah-langkah strategis yang telah diambil pihaknya sebagai tindak lanjut dari putusan MK. “Kementerian Ketenagakerjaan telah mengadakan diskusi dengan Dewan Pengupahan Nasional dan Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional yang melibatkan serikat pekerja dan asosiasi pengusaha,” kata Yassierli, yang juga merupakan Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB).

Yassierli menjelaskan bahwa aspirasi dari pertemuan-pertemuan tersebut telah disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo, yang kemudian memberikan arahan untuk segera menerbitkan peraturan terkait penetapan UMP. “Presiden meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengeluarkan keputusan dalam waktu tiga hari ke depan, sehingga tenggat waktu kami adalah 7 November. Kami akan menerbitkan entah surat edaran atau peraturan Menteri Ketenagakerjaan terkait UMP, yang akan disampaikan kepada para gubernur di seluruh Indonesia,” tambahnya.

indak Lanjut dan Harapan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto turut menekankan bahwa implementasi putusan MK ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menciptakan iklim ketenagakerjaan yang lebih adil dan produktif. “Langkah ini penting untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha, sekaligus memastikan keberlanjutan investasi dan pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.

Diharapkan, penetapan UMP dengan formula yang baru dan melibatkan indeks hidup layak akan meningkatkan kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia. Pemerintah pun optimistis bahwa penyesuaian ini akan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional.

Rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto menandai langkah konkret pemerintah dalam menindaklanjuti putusan MK terkait UU Ciptaker, khususnya dalam hal penetapan UMP. Dengan komitmen penuh dari berbagai pihak, diharapkan langkah ini menjadi momentum penting untuk menciptakan hubungan industrial yang lebih harmonis dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif. (Tim Newsyess)


TAGS :



Siapa Calon Bupati Badung Terfavorit Pilihan Anda?

Polling Dimulai per 1 Juli 2024