Politik

Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 Bahas Penertiban APK dan APS

 Rabu, 23 Oktober 2024

Kabupaten Bangli

Newsyess.com, Bangli. 

 

Bangli | Newsyess.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli memberikan perhatian serius terhadap polemik pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang marak terjadi di wilayah Bangli. Untuk mempercepat penyelesaian masalah tersebut, Pjs. Bupati Bangli, Dr. Drs. I Made Rentin, AP., M.Si, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024.  

Rakor yang berlangsung di Cafe Kebun, Desa Wisata Penglipuran, Kelurahan Kubu, Bangli, pada Selasa (22/10/2024), dihadiri oleh unsur Forkopimda, KPU, Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon), dan Bawaslu.  

Dalam arahannya, Pjs. Bupati I Made Rentin mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan Pilkada yang damai dengan mematuhi aturan yang berlaku, terutama terkait pemasangan baliho dan APK. "Kita harus sepakat untuk mewujudkan Pemilukada damai dengan mentaati regulasi yang sudah ditetapkan," ucap Made Rentin.  

Dua Alternatif Penertiban APK  

Lebih lanjut, Made Rentin memberikan dua alternatif solusi bagi tim pemenangan Paslon terkait penertiban APK dan APS yang melanggar aturan. "Pertama, tim Paslon diharapkan membuka dan menertibkan sendiri baliho atau APK yang tidak sesuai regulasi. Alternatif kedua, jika tidak dilakukan secara mandiri, maka kami akan mengerahkan aparat di tingkat kecamatan, desa, hingga Linmas untuk menertibkannya," jelasnya.  

KPU Bangli: Penertiban Sudah Dimulai  

Komisioner KPU Bangli, I Made Surya Dharma Yudha, mengakui bahwa pelanggaran pemasangan APK memang terjadi. Sebagai tindak lanjut, KPU telah memulai penertiban sejak 15 Oktober 2024, berdasarkan rekomendasi Bawaslu. Ia menjelaskan, penertiban dimulai dari Penelokan hingga Kayubihi dan dari perbatasan Tembuku hingga belokan Yangapi.  

"Jika masih ada APK atau baliho yang belum ditertibkan, penurunan akan dilakukan sesuai kesepakatan hari ini. Tim Paslon diberi waktu hingga Jumat, 25 Oktober 2024, untuk menurunkan APK yang melanggar," tegas Surya Dharma Yudha.  

Apabila hingga batas waktu yang ditetapkan masih terdapat baliho atau APK yang belum ditertibkan, KPU dan Bawaslu, dengan dukungan TNI, Polri, dan Satpol PP, akan mengambil tindakan penertiban. "Kami berharap semua pihak mematuhi kesepakatan demi kelancaran Pilkada," tutupnya.  

Dengan adanya koordinasi yang baik antara penyelenggara, aparat, dan tim Paslon, Pemkab Bangli optimis Pilkada Serentak 2024 akan berlangsung damai dan tertib sesuai harapan. (TimNewsyess)


TAGS :



Siapa Calon Bupati Badung Terfavorit Pilihan Anda?

Polling Dimulai per 1 Juli 2024