Tokoh
Raperda Kabupaten Bangli Tentang Kabupaten Layak Anak dan Pengarustamaan Gender.
Selasa, 21 November 2023
Kabupaten Bangli
Bangli, Newsyess.com
Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta Bersama Wakil Bupati I Wayan Diar menghadiri Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli tentang Kabupaten Layak Anak dan Pengarustamaan Gender yang bertempat di ruang rapat DPRD Kabupaten Bangli. Turut hadir dalam acara tersebut Ketua DPRD, Anggota Forkompimda, Asisten dan Staf ahli, Pimpinan OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli. (Bangli, 20/11/2023)
Adapun pembahasan dalam rancangan peraturan daerah ini mendapat pembahasan yang optimal sehingga pada saat yang telah dijadwalkan mendapat persetujuan bersama pada masa Rapat Paripurna, dan tentu Peraturan Daerah yang ditetapkan sebagai salah satu kebijakan daerah untuk peningkatan nilai Kabupaten Layak Anak dan tentunya peningkatan kualitas hidup masyarakat di Kabupaten Bangli.
Selanjutnya di jelaskan secara singkat atas Rancangan Peraturan Daerah tersebut.
1. Raperda tentang Kabupaten Layak Anak
Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak merupakan upaya untuk menjamin terpenuhinya hak anak secara sungguh-sungguh dari pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha. Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) adalah sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak. Tujuan yang hendak dicapai adalah untuk: 1. Meningkatkan komitmen pemerintah, masyarakat dan dunia usaha di kabupaten Bangli dalam upaya mewujudkan pembangunan yang peduli terhadap hak, kebutuhan dan kepentingan terbaik bagi anak.
2. Mengintegrasikan potensi sumber daya manusia, keuangan, sarana, prasarana, metoda dan teknologi yang ada pada pemerintah, masyarakat dan dunia usaha di kabupaten Bangli dalam memenuhi hak-hak anak.
3. Mengimplementasikan kebijakan tumbuh kembang dan perlindungan anak melalui perumusan strategi dan perencanaan pembangunan kabupaten Bangli secara menyeluruh dan berkelanjutan sesuai dengan indikator KLA; dan
4. Memperkuat peran dan kapasitas pemerintah kabupaten Bangli dalam mewujudkan pembangunan di bidang tumbuh kembang dan perlindungan anak.
Kabupaten Bangli telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Kabupaten Layak Anak. Namun Peraturan Daerah dimaksud sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum saat ini sehingga perlu ditinjau kembali. Berkenaan dengan hal tersebut disampaikan Raperda tentang Kabupaten Layak Anak pada masa sidang dewan kali ini.
2. Raperda tentang Pengarustamaan Gender
Isu gender juga merupakan salah satu isu utama dalam pembangunan, khususnya pembangunan sumber daya manusia.
Pengarustamaan Gender atau yang disebut dengan PUG adalah strategi yang dilakukan secara rasional dan sistematis untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender dalam aspek kehidupan manusia melalui kebijakan dan program yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan, dan permasalahan perempuan dan laki-laki untuk.
Memberdayakan perempuan dan laki-laki mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dari seluruh kebijakan, program, kegiatan di berbagai bidang kehidupan pembangunan nasional dan daerah. Indonesia telah memiliki komitmen kuat dalam mengupayakan terwujudnya pengarusutamaan gender.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender ini diperlukan sebagai landasan hukum bagi upaya pemberdayaan perempuan di berbagai bidang pembangunan di daerah secara komprehensif dan berkesinambungan. Di samping itu, dengan adanya Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender ini dapat memberikan arah pedoman dan gambaran pola pikir bagi Pemerintah Daerah dalam rangka mendukung terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender secara optimal.
TAGS :
Polling Dimulai per 1 Juli 2024