News
Satpol PP Jembrana Tertibkan Puluhan Reklame yang Melanggar Aturan Jelang Arus Mudik Lebaran
Jumat, 05 April 2024
Kabupaten jembrana
Jembrana, 3 April 2024 - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jembrana melakukan penertiban puluhan reklame yang melanggar aturan terkait pemasangan, demi menjaga kenyamanan dan keselamatan selama arus mudik lebaran, khususnya di sepanjang Jalan Denpasar - Gilimanuk.
Kasatpol PP Jembrana, I Made Leo Agus Jaya, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan selama dua hari, dari Senin (1/4/2024) hingga kemarin (2/4/2024), terutama menyasar reklame yang melanggar aturan di wilayah Jembrana, terutama di Jalan Denpasar - Gilimanuk. "Reklame yang ditertibkan melanggar ketentuan mengenai tempat pemasangan," ujarnya.
Penertiban dilakukan di wilayah Kecamatan Negara dan Melaya, dengan hasil penemuan sebanyak 50 reklame yang pemasangannya melanggar aturan. Rincian tersebut mencakup 23 buah reklame di wilayah Kecamatan Negara dan 27 buah di Kecamatan Melaya.
Dari hasil penertiban, sebanyak 47 reklame yang melanggar aturan telah diturunkan dan dibawa ke kantor Satpol PP Jembrana. Sementara itu, 2 buah reklame berupa baliho ucapan hari raya Galungan, Kunjungan, dan Nyepi, serta 1 buah reklame umbul-umbul Telkomsel, ditaruh di tempat dan dikembalikan ke pemiliknya.
Leo Agus Jaya juga mengimbau kepada masyarakat yang memasang reklame agar mematuhi aturan terkait zonasi, cara pemasangan, dan perijinan. Penegakan aturan tersebut bertujuan untuk menjaga estetika dan keselamatan pengguna jalan, terutama dengan mendekati waktu arus mudik yang sudah mulai terasa. "Reklame yang menghalangi rambu lalu lintas atau dipasang tidak sesuai ketentuan harus segera ditertibkan, terutama mengingat arus mudik yang akan segera dimulai," tandasnya.
TAGS :
Polling Dimulai per 1 Juli 2024