News
Sinergitas Polda Bali dengan Kelompok Penyiaran TV, Radio, Media Cetak dan Online, Dalam Rangka Harkamtibmas Pasca Pemilu 2024 dan Jelang Pilkada 2024
Rabu, 08 Mei 2024
Polda Bali
DENPASAR - Dalam rangka Harkamtibmas, Polda Bali menjalin sinergitas dengan Kelompok Penyiaran Televisi, Radio, Media Cetak dan Online Pasca Pemilu 2024 dan menjelang Pilkada 2024, Rabu 8 Mei 2024 pukul 09.30 Wita, bertempat di Ruang Nusa Indah Hotel Puri Nusa Indah, Jl. Waribang No. 99, Kesiman Petilan, Denpasar.
Hadir dalam kegiatan
Dirintelkam Polda Bali diwakili oleh Kasubdit I Ditintelkam Polda Bali,
Ketua KPID Provinsi Bali,
Ketua KPU Provinsi Bali,
Komisioner KPID Provinsi Bali, PJU Ditintelkam Polda Bali, Kelompok Lembaga Penyiaran Televisi, Kelompok Lembaga, Penyiaran Radio,
Perwakilan Media Cetak dan Perwakilan Media Online.
Kasubdit I Ditintelkam Polda Bali, menyampaikan Pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Presiden tahun 2024 sudah selesai dan untuk di Bali secara umum situasi kondusif tidak adanya permasalahan yang menonjol yang dapat mengganggu Kamtibmas di wilayah Bali, itu berkat adanya dukungan dari Masyarakat, Penyelenggara, Media yang ada baik dari Penyiaran, Media Cetak dan Online. Menjelang pelaksanaan tahapan Pilkada 2024, sinergitas Polda Bali dengan Media dalam memberikan edukatif terkait pemberitaan yang positif agar menciptakan situasi Kamtibmas tahapan Pilkada 2024 yang kondusif.
Diapaparkan, adapun potensi kerawanan dalam Pilkada saat ini diataranya banyaknya Berita Hoax di Medsos, pemberitaan yang tidak seimbang, intimidasi Penyelenggara Pemilu. Juga benturan antar massa pendukung, adanya Politik Identitas (di Bali condong ke Soroh/Keturunan), pengrusakan APK, Black Campaign, Money Politic dan kampanye di luar jadwal.
Dikatakanya, bahwa peran Media sangat penting, terutama berpengaruh terhadap opini masyarakat pada pelaksanaan Pilkada 2024 mendatang, maka dari itu TNI/POLRI berkomitmen untuk bersinergi dengan seluruh stakeholder terkait, Penyelenggara, Peserta Pemilu serta Media Konvensional dan Online guna menciptakan situasi Kamtibmas pada pelaksanaan Pilkada 2024 mendatang dapat berjalan aman, lancar dan kondusif.
Penyampaian Materi dari Ketua KPU Provinsi Bali, bahwa KPU Provinsi Bali sebagai pelaksana setiap kebijakan dan aturan dari KPU RI selalu siap untuk jadwal Pilkada pada 27 November 2024, namun yang perlu dipersiapkan adalah irisan tahapan dengan Pemilu 2024 yang mungkin akan terjadi. Langkah-langkah yang harus disiapkan adalah perencanaan yang matang serta persiapan tahapan pilkada secara komprehensif.
Diungkapkan, KPU Provinsi telah melaksanakan audiensi terkait kesiapan pelaksanaan Pilkada serentak 2024. Audiensi telah dilaksanakan kepada Forkompimda Bali, sesuai jadwal yang telah disepakati bersama. Komandan KOREM 163 Wirasatya belum bisa dilaksanakan, menunggu jadwal yang telah disepakati bersama. Pihaknya juga melibatkan Instansi terkait (Kejati, Dukcapil, Dispora, Kepolisian, Kesbangpol, Kemenkumham) dalam setiap Tahapan Pilkada Serentak 2024.
Sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2024 Tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan Dan Panitia Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024, pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dilaksanakan dengan Metode Seleksi Terbuka.
Sementara penyampaian Materi dari Ketua KPID Provinsi Bali, bahwa menjelang Pilkada 2024, KPID memberikan Materi terkait Kampanye menurut ketentuan Peraturan Perundangan-undangan meliputi menjunjung tinggi Pancasila dan UUD 1945, menjaga nilai agama dan moralitas, memberikan informasi yang benar, seimbang dan bertanggung jawab serta menjalin komunikasi yang baik.
Diungkapkan, bahwa dalam melaksanakn pengawasan penyiaran, KPID memilik beberapa kendala pada Pemilu 2024 maupun Pilkada 2024 seperti tidak adanya pembeda iklan kampanye yang dibiayai negara dan mandiri, aturan yang sering berubah membuat KPI dan TV menjadi gagap, tidak adanya definisi beriklan di radio komunitas serta KPI kesulitan membuat buku pedoman pengawasan dikarenakan menunggu Peraturan KPU di media.
Beberapa saran dari KPID kepada KPU terkait iklan kampanye yakni interval iklan kampanye diperpanjang, peraturan KPU disosialisasikan jauh hari sebelum pelaksanaan iklan kampanye serta perlu adanya penandaan iklan yang dibiayai oleh KPU, Partai Politik maupun para Calon.
TAGS :
Polling Dimulai per 1 Juli 2024