Tokoh
Skandal Pemerasan Mengguncang Bali: Marwah Nama Baik Bendesa Adat Tercoreng
Jumat, 03 Mei 2024
Bendesa adat kerobokan
Badung, Newsyess.com
I Gusti Agung Putu Sutarja, SH, MH, seorang tokoh yang juga menjabat sebagai Bendesa Adat Kaerobokan, Bali, mengecam keras tindakan pemerasan yang melibatkan salah satu Bendesa Adat Desa Berawa
Baca juga:
Koperasi KSS Koleksi Banyak Penghargaan Internasional berkat Pendampingan Yayasan Kalimajari
Desa Tibubuneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, I Ketut Riana. Kasus tangkap tangan (OTT) yang menghebohkan terjadi di sebuah cafe di Denpasar Selatan, tepatnya di Casa Bunga, Jalan Raya Puputan No.178, Renon.
Pada Kamis (2/5/2024) sekitar pukul 16.00 Wita, Kejaksaan Tinggi Bali kawasan Renon, Denpasar, berhasil mengamankan I Ketut Riana dengan barang bukti uang tunai senilai Rp 100 juta. Ia diduga melakukan upaya pemerasan dalam transaksi jual beli tanah di Desa Berawa, Kabupaten Badung.
Tidak hanya itu, dalam skandal yang mencoreng nama baiknya tersebut, I Ketut Riana juga dikabarkan meminta uang kepada para investor dengan jumlah fantastis, mencapai Rp 10 miliar. Tindakan ini mengundang kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk I Gusti Agung Putu Sutarja, SH, MH, yang merasa prihatin dengan dampak buruk yang ditimbulkannya.
"Kasus ini sangat menyayangkan karena melibatkan salah satu Bendesa Desa Adat di Bali. Ini tidak hanya merugikan individu yang bersangkutan, tetapi juga mencoreng nama baik lembaga adat yang sudah turun-temurun diwariskan oleh nenek moyang kita," ungkap I Gusti Agung Putu Sutarja, SH, MH.
Menurutnya, tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai-nilai dan integritas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh seorang pemimpin adat. "Bendesa Adat adalah sosok yang seharusnya menjadi teladan dalam menjaga keadilan dan keutuhan masyarakat adat. Tindakan seperti ini sangat merusak kepercayaan publik terhadap lembaga adat," tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan luas tidak hanya di Bali, tetapi juga di berbagai daerah lain di Indonesia. Sebagai tokoh adat, I Gusti Agung Putu Sutarja, SH, MH, berharap agar kasus ini segera ditangani secara tuntas oleh pihak berwenang untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga adat yang merupakan penjaga kearifan lokal dan keberlangsungan budaya bangsa Khususnya di Bali.
TAGS :
Polling Dimulai per 1 Juli 2024