Tokoh

Sosialisasi Pajak Daerah Gianyar: Denda 1% bagi Pembayaran Lambat, Fokus pada Optimalisasi Pendapatan

 Rabu, 23 Oktober 2024

Kabupaten Gianyar

Newsyess.com, Gianyar. 

 

Gianyar | Newsyess.com – Pemerintah Kabupaten Gianyar terus menggalakkan kesadaran pajak melalui Sosialisasi Pajak Daerah yang bertajuk Optimalisasi Pemungutan Pajak Daerah berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2024. Acara yang digelar pada Rabu (23/10) di Villa Kori Maharani ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Gianyar, Dewa Gede Alit Mudiarta, yang menekankan pentingnya pajak sebagai pilar utama pembiayaan pembangunan daerah. 

Dalam sambutannya, Dewa Alit mengingatkan bahwa pajak daerah adalah salah satu komponen vital dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Gianyar, yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. “Dengan pajak yang bapak-ibu bayarkan, Pendapatan Asli Daerah akan meningkat dan langsung digunakan untuk pembangunan Gianyar secara menyeluruh. Ini demi kesejahteraan masyarakat yang kita cintai bersama,” ujarnya.

Dewa Alit juga mengimbau seluruh masyarakat, terutama wajib pajak (WP), agar lebih patuh dalam melaksanakan kewajiban pajaknya. "Kami berharap seluruh pihak dapat berkontribusi dalam meningkatkan pendapatan daerah, khususnya yang bersumber dari pajak dan retribusi daerah," tuturnya.

Pemungutan Pajak dengan Mekanisme Baru
  
Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), I Gusti Bagus Adi Widya Utama, memaparkan bahwa Perbup 40 Tahun 2024 memperkenalkan beberapa perubahan krusial dalam pemungutan pajak. Salah satunya adalah kewajiban membayar pajak terlebih dahulu sebelum melaporkan. "Sebelumnya wajib pajak melapor dulu baru membayar, tapi sekarang terbalik. Pembayaran harus dilakukan dulu, dan jika terlambat akan dikenakan denda 1% sesuai undang-undang," jelas Adi Widya.  

Ia menambahkan bahwa batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) adalah tanggal 21 setiap bulannya. Keterlambatan akan dikenakan denda sebesar Rp100 ribu per SPTPD. Selain itu, Adi Widya menegaskan bahwa pajak bukanlah uang pengusaha, melainkan titipan rakyat kepada pemerintah melalui pengusaha. “Menggelapkan pajak sama artinya dengan menggelapkan uang rakyat, dan ini bisa dikenakan sanksi pidana berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022,” tegasnya.

Restrukturisasi Pajak dan Fokus pada PBB-P2
  
Adi Widya juga menjelaskan adanya restrukturisasi pajak, di mana lima jenis pajak berbasis konsumsi direklasifikasi menjadi satu jenis pajak, yaitu Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Adapun tarif untuk PBJT atas jasa kesenian dan hiburan, seperti kelab malam, bar, diskotik, karaoke, dan spa, akan dikenakan tarif antara 40% hingga 75%. Selain itu, perubahan kebijakan juga mencakup penambahan jenis pajak berupa Opsen PKB dan Opsen BBNKB.  

Pemerintah Gianyar juga sedang melakukan penyesuaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk memastikan setiap tempat usaha dan fasilitasnya terdaftar sesuai nilai yang mutakhir. “Penyesuaian ini akan menjadi lompatan penerimaan pajak di tahun 2025 dan seterusnya, yang diharapkan mampu mendukung pembangunan Gianyar,” ujar Adi Widya.

PBG dan SLF untuk Kepastian Hukum Pembangunan
  
Selain pajak, sosialisasi tersebut juga menyinggung perizinan terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). PBG diperlukan sebagai izin bagi pemilik gedung untuk membangun, mengubah, atau merawat bangunan sesuai standar teknis. Sedangkan SLF menjadi sertifikat yang menandakan gedung layak digunakan. "Kepatuhan terhadap PBG dan SLF memastikan bangunan memenuhi standar hukum dan keselamatan," imbuhnya.

Mendorong Optimalisasi Pajak demi Kesejahteraan

  
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Gianyar berharap dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap pajak daerah. Dewa Alit menekankan bahwa pemungutan pajak yang optimal sangat penting untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Gianyar. "Pajak adalah wujud kontribusi kita dalam membangun daerah. Semakin baik kepatuhan pajak, semakin cepat kesejahteraan masyarakat Gianyar terwujud," pungkasnya.  

Sosialisasi ini mencerminkan upaya serius pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan daerah dengan mengedepankan tata kelola pajak yang transparan dan akuntabel. Pemerintah berharap kolaborasi antara masyarakat, pengusaha, dan pemerintah akan membawa Gianyar menuju masa depan yang lebih sejahtera dan berdaya saing tinggi.(TimNewsyess)


TAGS :



Siapa Calon Bupati Badung Terfavorit Pilihan Anda?

Polling Dimulai per 1 Juli 2024