Tokoh
Tim Hukum Gusti Dalem Pering Law Firm Raih Kemenangan Sidang Putusan di PN Denpasar: Hukuman Klien Dipangkas Signifikan
Kamis, 21 November 2024
Tim lembaga bantuan hukum Bali
DENPASAR | Pada Kamis, 21 November 2024, Managing Partner Gusti Dalem Pering (GDP) Law Firm, Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., bersama tim hukumnya, Rendy Suditomo, S.H., dan paralegal Putu Sujaya Putra, menghadiri sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar. Agenda sidang kali ini merupakan putusan atas perkara pidana dengan nomor perkara 892/Pid.B/2024/PN Dps, di mana klien mereka didakwa melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) tentang penipuan dan turut serta.
Dalam putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, terdakwa dijatuhi pidana kurungan selama empat (4) bulan, jauh lebih ringan dari ancaman pidana maksimal empat tahun enam bulan yang diatur dalam KUHP.
Komentar Dr. I Made Subagio: Keberhasilan yang Berasal dari Strategi Hukum yang Tepat
Usai persidangan, Dr. I Made Subagio, S.H., M.H. menyatakan rasa syukurnya atas hasil putusan ini. “Kami sangat bersyukur bahwa majelis hakim mempertimbangkan argumen dan bukti-bukti yang kami ajukan sehingga klien kami mendapatkan putusan yang lebih ringan. Ini adalah bukti nyata bahwa strategi hukum yang solid dan pendekatan yang tepat dapat membawa keadilan bagi klien kami,” ujar Dr. I Made Subagio, S.H., M.H.
Subagio menambahkan, keputusan ini tidak hanya menjadi prestasi bagi GDP Law Firm, tetapi juga menjadi pembelajaran penting bahwa setiap terdakwa memiliki hak untuk mendapatkan pembelaan hukum yang maksimal. “Kami selalu berkomitmen untuk memperjuangkan keadilan dan memberikan pelayanan hukum yang terbaik untuk setiap klien kami, tanpa terkecuali,” tambahnya.
Perspektif Rendy Suditomo: Pentingnya Kerja Tim dalam Kasus Pidana
Sebagai salah satu kuasa hukum, Rendy Suditomo, S.H., mengungkapkan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja sama tim yang solid. “Setiap perkara memiliki tantangannya sendiri, dan untuk kasus ini, kami berupaya semaksimal mungkin menggali fakta-fakta yang meringankan klien kami. Putusan ini adalah hasil dari kerja keras seluruh tim yang fokus pada analisis hukum dan penyusunan argumen yang kuat,” ungkap Rendy.
Ia juga menyoroti pentingnya komunikasi yang baik antara klien dan tim kuasa hukum dalam proses ini. “Dengan memahami kebutuhan klien dan mendalami semua aspek hukum, kami dapat menyusun strategi pembelaan yang efektif,” imbuhnya.
Pandangan Paralegal Putu Sujaya Putra: Keadilan sebagai Hak Universal
Paralegal Putu Sujaya Putra yang turut mendampingi jalannya sidang, menyatakan bahwa putusan ini merupakan kemenangan tidak hanya untuk tim hukum, tetapi juga untuk prinsip keadilan itu sendiri. “Hukum tidak hanya soal menghukum, tetapi juga soal memberikan keadilan yang seimbang. Dengan adanya putusan ini, kami percaya bahwa sistem peradilan di Indonesia masih memberikan ruang bagi pembelaan yang adil dan transparan,” ujar Putu Sujaya.
Proses Sidang yang Lancar dan Berjalan Sesuai Aturan
Sidang putusan yang digelar di PN Denpasar berlangsung lancar dan tertib. Majelis hakim memutuskan perkara dengan mempertimbangkan fakta-fakta yang diajukan oleh tim hukum GDP Law Firm, serta memperhatikan kondisi terdakwa dan bukti yang dihadirkan selama persidangan.
Hasil ini dinilai sebagai salah satu bentuk keberhasilan GDP Law Firm dalam menangani kasus pidana yang rumit dan berisiko tinggi. Tim hukum berencana untuk terus mendampingi klien mereka, memastikan bahwa setiap langkah hukum berjalan sesuai prosedur dan keadilan tetap terjaga.
Keberhasilan ini mencerminkan profesionalisme dan dedikasi tim hukum GDP Law Firm dalam membela kliennya. “Hasil ini memotivasi kami untuk terus memberikan yang terbaik bagi klien kami dan masyarakat luas yang membutuhkan pendampingan hukum,” pungkas Dr. I Made Subagio, S.H., M.H.
Dengan putusan ini, GDP Law Firm kembali menunjukkan reputasinya sebagai salah satu firma hukum terkemuka di Bali, yang selalu mengedepankan integritas dan komitmen dalam setiap perkara yang ditanganinya.(Tim)
TAGS :
Polling Dimulai per 1 Juli 2024