News
Unit Reskrim Polsek Gianyar Tangkap Pencuri Kawat Tembaga, Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara
Kamis, 27 Februari 2025
Polsek gianyar
Gianyar | Newsyess.com - 27 Februari 2025 – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Gianyar berhasil mengungkap kasus pencurian kawat tembaga yang terjadi di Desa Samplangan, Kecamatan Gianyar. Pelaku, seorang pria berinisial M.T. (35), berhasil diringkus setelah melalui penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian.
Modus Pencurian dan Penyelidikan Polisi
Kasus ini bermula pada Rabu, 26 Februari 2025, sekitar pukul 08.00 WITA, ketika korban, Suryadi (42), menyadari kawat tembaga miliknya seberat 80 kg telah raib dari gudang rumahnya. Kawat tembaga tersebut memiliki nilai sekitar Rp 8.000.000.
Menyadari kehilangan ini, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gianyar. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Gianyar, Iptu I Wayan Nurjana, S.H., bersama Panit Opsnal 1 Unit Reskrim, Iptu Gde Densa Prana, S.H., M.H., langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Dari hasil olah TKP, keterangan saksi-saksi, serta rekaman CCTV, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku. M.T. akhirnya ditangkap di sebuah gudang rongsokan di Banjar Wanayu, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar.
Barang Bukti dan Pengakuan Pelaku
Saat diinterogasi, M.T. mengakui perbuatannya. Ia mencuri kawat tembaga tersebut pada malam hari dengan niat menjualnya ke pengepul rongsokan. Dalam aksinya, pelaku menggunakan sepeda motor Yamaha N-Max berwarna putih-hitam dengan nomor polisi DK 6657 KBU sebagai sarana transportasi.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
Satu unit Yamaha N-Max putih-hitam (DK 6657 KBU)
Dua karung berisi kawat tembaga seberat 80 kg
Satu buah sweter berwarna hijau muda
Satu buah celana pendek cokelat
Satu pasang sepatu putih dengan aksen silver
Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara
Kapolsek Gianyar, Kompol I Nyoman Sukadana, S.E., dalam keterangannya menyatakan bahwa M.T. akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Saat ini pelaku sudah diamankan di Unit Reskrim Polsek Gianyar beserta barang bukti. Berdasarkan pasal yang disangkakan, pelaku terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara," ungkap Kompol I Nyoman Sukadana, S.E.
Dengan tertangkapnya M.T., diharapkan masyarakat Gianyar lebih waspada terhadap potensi kejahatan di lingkungan sekitar dan segera melapor jika melihat hal yang mencurigakan. Pihak kepolisian pun menegaskan akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum mereka. (Tim Newsyess.com)
TAGS :