News
Vidcon Sosialisasi Netralitas TNI Bagi Anggota Persit PD Cabang XXXV Kodim 1616/Gianyar*
Jumat, 26 Januari 2024
Kodim GIANYAR
Gianyar - Di Aula Makodim 1616/Gianyar Jalan Ngurah Rai No 8A Gianyar Kec/Kabupaten Gianyar telah dilaksanakan Vidcon Sosialisasi Netralitas TNI Bagi Anggota Persit yang tidak mencalonkan diri sebagai caleg/cakada di wilayah Kodam IX/Udayana. Jumat (26/1/2024)
Adapun rangkaian kegiatan Vidcon dimulai dari Sambutan Aspers Kodam IX/ Udayana Kolonel Inf Riko Haryanto S.I.P menyampaikan selamat datang kepada Ibu-ibu persit yang hadir dalam kegiatan Sosialisasi Netralitas TNI-AD di masing masing satuan, Aspers Kodam IX/Udayana menyanpaikan bahwa Netralitas TNI merupakan amanah dalam pelaksanaan reformasi internal TNI sesuai Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI Adapun pengertian dari netralitas TNI adalah, Netral berarti Tidak berpihak tidak ikut atau tidak membantu salah satu pihak. Netralitas TNI juga berarti TNI bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Komintmen Netralitas TNI AD bisa gagal apabila adanya Indikasi pelanggaran netralitas TNI yang dilakukan oleh Anggota persit. Adapun Anggota Persit Dilarang membawa logo yang berbau Atribut TNI, dan Dilarang memberikan Penilaian kepada salah satu Paslon.
Bagi Istri prajurit TNI AD yang mencalonkan diri menjadi Anggota pengurus Parpol memiliki larangan kedinasan yaitu Prajurit tersebut tidak boleh menggunkan fasilitas dinas, Istri Prajurit yang ikut pilkada, Caleg dan Anggota parpol tidak menggunakan Atribut Militer, Prajurit/Istri tersebut dilarang menggunakan fasilitas rumah dinas dan kendaraan dinas. Adapun tata cara mengajukan Litpers bagi istri prajurit TNI AD yang akan mencalonkan diri sebagai Caleg, yaitu mengajukan permohonan izin ke Kotama, Kotama membuat pengajuan litpers, dan melaksanakan litpers tingkat Pusat.
Dalam kesempatan tersebut Aspers menyampaikan bahwa pada pemilu 2024 ini terdapat 24 Partai Politik sebagai peserta Pemilu, dan mulai Pentahapan pemilu 10 Februari 2024 masa Kampanye Pemilu, 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024 , Masa Tenang, 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024 Pemungutan dan Penghitungan Suara,15 Februari 2024 - 20 Maret 2024, Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota
disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing Anggota DPRD Provinsi, Pengucapan Sumpah/Janji DPRD Provinsi, 1 Oktober 2024 , Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD, 20 Oktober 2024, Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden. Disamping itu juga Pada kesempatan Vidcon tersebut Aspers Kodam IX/Udayana Kolonel Inf Riko Haryanto S.I.P menyampaikan untuk Anggota persit agar bijak dalam bermedsos tidak mengungah” Stiker yang menjelekan salah satu paslon, tidak mengkritik Kebijakan Pejabat Pemerintah, tidak menyebarkan brita Hoax dalam bersosial Media yang termasuk pelanggaran UU ITE Menyebarkan Video Asusila (Pasal 27 ayat 1). Judi Online (Pasal 27 ayat 2), Pencemaran Nama Baik (Pasal 27 ayat 3), Pemerasan dan Pengancaman (Pasal 27 ayat 4), Berita Bohong (Pasal 28 ayat 1), Ujaran Kebencian (Pasal 28 ayat 2) dan Teror Online (Pasal 29)
Dalam sesi tanya jawab anggota persit Kodim 1620/Roteng menanyakan kenapa Istri prajurit tidak boleh menjadi Anggota KPPS ?
Aspers memberikan tanggapan bahwa dikarenakan Anggota persit merupakan bagian dari TNI, pertanyaan dari Anggota persit Kodim 1607/Badung pada saat pemilu tanggal 14 Februari apakah boleh diantar oleh suami ? Aspers Kodam IX Udyana memberikan tanggapan pada saat di antar suami yang menjabat sebagai Anggota TNI Aktif datang ke Lokasi menggunakan Atribut Preman serta berjarak 200 Meter dari tempat TPS. Ungkapnya"
TAGS :
Polling Dimulai per 1 Juli 2024